Kasus Persetubuhan Anak

Polres Pessel Sumbar Tangkap Dua Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan dua orang pria

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Polres Pessel
KASUS PERSETUBUHAN ANAK - Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku berinisial M (17) dan D (21) diamankan secara terpisah pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kedua pelaku berinisial M (17) dan D (21) diamankan secara terpisah pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasatreskrim AKP M Yogie Biantoro membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyebut, pelaku M ditangkap di Kandang Ayam, Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sementara pelaku D diamankan di kawasan Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

“Keduanya adalah warga Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Mereka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SA,” ujar Yogie dalam keterangannya, Kamis (11/7/2025).

Baca juga: Viral Humaira Asghar Ali Artis Pakistan Ditemukan Membusuk di Apartemen, Tewas sejak 2024

Menurutnya, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di area pemakaman Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Yogie menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas penyelidikan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Yogie.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak kepolisian dan masuk dalam jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved