Kasus Persetubuhan Anak
Polres Pessel Sumbar Tangkap Dua Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan dua orang pria
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku berinisial M (17) dan D (21) diamankan secara terpisah pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasatreskrim AKP M Yogie Biantoro membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyebut, pelaku M ditangkap di Kandang Ayam, Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sementara pelaku D diamankan di kawasan Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“Keduanya adalah warga Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Mereka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SA,” ujar Yogie dalam keterangannya, Kamis (11/7/2025).
Baca juga: Viral Humaira Asghar Ali Artis Pakistan Ditemukan Membusuk di Apartemen, Tewas sejak 2024
Menurutnya, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di area pemakaman Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Yogie menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas penyelidikan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Yogie.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak kepolisian dan masuk dalam jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)
Komnas Perempuan Soroti Belum Hadirnya Rumah Aman Korban Kekerasan Milik Pemprov Sumbar |
![]() |
---|
Waspada Hujan Lebat di Sumbar Besok 29 Agustus, Cek Wilayah yang Terdampak! |
![]() |
---|
Bupati Pasaman Barat Tekankan Regulasi Daerah Selaras Nasional di Rakornas PHD 2025 |
![]() |
---|
Angin Kencang Hantam Padang: Pohon Tumbang Tutup Jalan di Lubeg, Kabel Telkom Ikut Tertimpa |
![]() |
---|
Tiga Kandidat Lolos Seleksi Sekda Kota Pariaman, Dua dari Luar Daerah Satu dari Internal Pemko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.