Berita Viral

Klarifikasi Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Kuasa Hukum: Cucunya yang Minta Digugat

Duduk perkara kasus viral kakek gugat cucu di Indramayu, ternyata berawal dari tantangan cucu pertama.

Editor: Primaresti
Kolase TribunPadang.com
KAKEK GUGAT CUCU - Kolase penampakan rumah warisan yang disengketakan, dan potret kakek nenek dari Zaki, Kadi serta Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 saat memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

TRIBUNPADANG.COM - Gugatan kakek Kadi (70) terhadap menantunya Rastuah (37) dan cucunya, Heryatno (20) dan Zaki (15), ternyata merupakan permintaan sang cucu sendiri.

Hal ini dibeberkan oleh Ade Firmansyah Ramadha, kuasa hukum Kadi dan istrinya, Narti.

Sebagai informasi, gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

CUCU DIGUGAT KAKEK - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat bertemu keluarga Zaki, bocah 12 tahun yang viral digugat kakek dan nenek kandungnya sendiri, video diunggah Minggu (6/7/2025).
CUCU DIGUGAT KAKEK - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat bertemu keluarga Zaki, bocah 12 tahun yang viral digugat kakek dan nenek kandungnya sendiri, video diunggah Minggu (6/7/2025). (Instagram @dedimulyadi71)

Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.

Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.

Duduk Perkara Kakek Gugat Cucu

Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki.

Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.

Hingga akhir kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah itu. Rupanya, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.

Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan, pada saat itu Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.

Kakek nenek ini juga tak enak hati, mereka menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta, tapi nominalnya tak disetujui oleh cucu pertamanya. Kata Ade, pihak cucunya itu meminta kompensasi harus Rp 350 juta.

Masih diceritakan Ade, hubungan kakek dan cucu ini sebenarnya sangat baik, meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.

Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha. Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat Heryatno, cucu mereka saat masih kecil.

Di sisi lain, diceritakan Ade, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik. Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan. Kakek nenek itu juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana. Asalkan ibu mereka harus pindah jika memutuskan nikah lagi.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar dia.

Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menambahkan, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi. 

Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti. 

Saprudin menyampaikan, tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.

Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya. Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia.

Ade Firmansyah Ramadhan kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri. Mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.

Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung agar mereka terusir dari rumah itu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar dia.

Penampakan Rumah yang Disengketakan

Dilansir TribunPadang.com dari siaran langsung di YouTube Tribun Cirebon, rumah warisan yang diperkarakan tersebut berada di pinggir jalan yang cukup ramai.

Rumah tersebut terletak di di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi, rumah tersebut, menurut Heryatno, dibangun oleh kedua orangtuanya sendiri.

BOCAH DIGUGAT KAKEK - Kolase penampakan rumah Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan neneknya sendiri karena perkara warisan, diunggah Selasa (8/7/2025).
BOCAH DIGUGAT KAKEK - Kolase penampakan rumah Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan neneknya sendiri karena perkara warisan, diunggah Selasa (8/7/2025). (YouTube Tribun Cirebon)

Dulunya rumah itu merupakan lahan berupa empang yang kemudian dibeli keluarga dan dibangun oleh orangtua Zaki.

Tampak bagian depan rumah terpampang spanduk besar bertuliskan 'Posko peduli, Zaki anak yatim umur 12 tahun digugat di PN Indramayu sebagai tergugat, mohon perlindungan hukum'.

Tak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, rupanya rumah tersebut merupakan tempat keluarga Zaki berjualan.

Di teras terdapat warung makan nasi campur dan ikan bakar yang dikelola keluarga tersebut.

Warung keluarga kecil ini tembus ke dapur, di mana terlihat Zaki aktif membantu ibunya menggoreng ayam.

Rumah tersebut terlihat cukup luas dengan parkiran depan dilengkapi tempat duduk bagi para pelanggan yang membeli di warung.

Kemudian ruang tengah yang digunakan sebagai parkiran motor.

Terdapat tiga ruangan berjajar yang ditutup tirai dan satu ruang dekat dapur.

Di bagian belakang terdapat ruang cuci dan sebuah pintu tertutup.

Sebagai informasi, Zaki dan keluarga sudah tinggal di rumah yang disengketakan kurang lebih selama 15 tahun.

Namun setelah sang ayah, Suparto meninggal pada 2023 lalu, kakek nenek Zaki justru menuntut keluarganya untuk angkat kaki dari rumah itu.

Heryatno menjelaskan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek.

Hal itu disebabkan karena saat proses pembelian di tahun 2008 silam, pihak kakek-nenek memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Dari total harga lahan sebesar Rp 35 juta kala itu, sebanyak Rp 23 juta berasal dari kakek dan neneknya, sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp 12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.

Meski begitu, Heryatno menyebutkan bahwa semasa hidup, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek.

Namun niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ucap Heryatno, Senin (7/7/2025).

Heryatno pun mengaku terkejut sekaligus tak habis pikir dengan langkah hukum yang diambil oleh kakeknya sendiri.

Ia menuturkan bahwa sebelumnya tidak pernah ada konflik atau perselisihan yang terjadi dalam keluarga.

“Sebelumnya padahal gak ada masalah apapun,” ujar dia.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.

Adrian menyampaikan, perkara ini pun sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini Zaki tidak hadir.

Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Rastiah) dan dua (Heryatno).

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar dia.

(TribunJabar.id/Handhika Rahman) (TribunPadang.com/Via)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Kakek Gugat Cucu di Indramayu Ternyata Bermula dari Menantu Diminta Pindah jika Mau Nikah Lagi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved