Tabuik Piaman 2025

Waspada Parkir Nakal di Puncak Tabuik 2025, Pemkot Pariaman Imbau Warga Patuhi Tarif Resmi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi, mengingatkan agar tidak ada yang menarik tarif parkir terlalu tinggi.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
FESTIVAL TABUIK PARIAMAN- Anak Tabuik Subarang sedang melakukan prosesi Naiak Pangkek di Simpang Tabuik Kota Pariaman, dalam lanjutan Pesona Tabuik Budaya Piaman 2024, Minggu (21/7/2024). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman mengimbau pengunjung yang akan menyaksikan puncak budaya Pesona Hoyak Tabuik di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), untuk mewaspadai adanya juru parkir nakal. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman mengimbau pengunjung yang akan menyaksikan puncak budaya Pesona Hoyak Tabuik di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), untuk mewaspadai adanya juru parkir nakal.

Diketahui bahwa pesta budaya Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2025 akan mencapai puncaknya pada Minggu (6/7/2025) besok, dan diperkirakan ribuan wisatawan akan membanjiri Kota Pariaman.

Demi memastikan kenyamanan pengunjung dan mencegah praktik pungutan liar, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman dengan tegas meminta seluruh warga dan pengelola parkir di lahan pribadi untuk patuh pada tarif standar sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi, mengingatkan agar tidak ada yang menarik tarif parkir terlalu tinggi.

Baca juga: Kemacetan Diperkirakan saat Puncak Tabuik Piaman 2025 Besok, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

"Kami meminta warga atau pengelola parkir di lahan milik pribadi untuk tidak meminta tarif parkir terlalu tinggi pada pelaksanaan puncak tabuik," tegasnya.

Menurut Afwandi, tindakan ini bukan hanya akan membebani pengunjung, tetapi juga dapat berujung pada masalah hukum dan berhadapan dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Dishub bahkan telah menyurati seluruh kelurahan dan desa untuk menyampaikan imbauan ini kepada warganya, demi menjaga citra positif Pariaman dan menghindari konsekuensi hukum bagi para pelanggar.

Masyarakat dan pengunjung perlu tahu, tarif parkir resmi di Pariaman telah diatur dalam Perwako.

Baca juga: Puncak Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2025 Makin Istimewa, Menbud Fadli Zon Dijadwalkan Hadir

Untuk kendaraan roda dua, tarifnya adalah Rp3.000 pada hari biasa, dan akan naik menjadi Rp5.000 saat libur nasional atau event khusus seperti tabuik.

Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp5.000 pada hari biasa, dan Rp10.000 saat libur nasional. Untuk bus dan truk, tarifnya adalah Rp15.000 di hari biasa dan Rp20.000 pada hari libur nasional.

Penting dicatat, tarif ini berlaku untuk sekali parkir.

Afwandi menjelaskan bahwa penggunaan lahan pribadi sebagai lokasi parkir memang tidak terhindarkan mengingat keterbatasan area parkir resmi, apalagi dengan lonjakan pengunjung yang mencapai ribuan orang.

Baca juga: Detik-Detik Kebakaran di Muaro Sijunjung, Korban: hanya Beberapa Peralatan Warung yang Diselamatkan

Sebagian besar lahan yang dikelola Dishub Pariaman dialihfungsikan untuk kegiatan inti tabuik dan area pedagang.

"Lokasi parkir yang tersisa yang kami kelola tinggal tidak seberapa, salah satunya Parkiran Nusantara," ujarnya.

Selain imbauan tarif, Afwandi juga memberikan pengingat penting bagi para pemilik sepeda motor.

Ia menyarankan agar selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan mereka untuk meminimalisir risiko pencurian di tengah keramaian puncak acara.

Dengan kesadaran bersama, diharapkan kemeriahan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2025 dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pengunjung. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved