Kota Pariaman

Hadapi Tantangan Ekonomi 2025, APBD Perubahan Pariaman Fokus pada Efisiensi Anggaran

Pemerintah Kota Pariaman mengajukan perubahan APBD 2025 dengan fokus efisiensi dan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
PEMKO PARIAMAN - Wali Kota Pariaman, Yota Balad, pada Senin (30/6/2025), menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman mengajukan perubahan APBD 2025 dengan fokus efisiensi dan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah.

Langkah ini diambil menghadapi dinamika ekonomi tahun depan yang dinilai berpengaruh terhadap fiskal daerah.

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, pada Senin (30/6/2025), menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman.

Rapat penting yang berlangsung di ruang utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslin, dan Wakil Ketua DPRD, Yogi Firman.

Hadir pula perwakilan Forkopimda, Pj Sekda Mursalim, Asisten I dan II Yaminurizal dan Elvis Candra, seluruh anggota DPRD, instansi vertikal, serta jajaran kepala OPD hingga pejabat eselon III dan IV.

Wali Kota Yota Balad menjelaskan bahwa penyampaian nota ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Baca juga: Ratusan PPPK Resmi Gabung Pemko Pariaman, Wako Yota Balad Ingatkan Pentingnya Komitmen dan Disiplin

"Dengan Nota Penjelasan ini, rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD-P 2025 disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan bersama nantinya,” ujarnya.

Dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam rangkaian penyusunan perubahan perencanaan dan penganggaran APBD.

Sebelumnya, Pemko Pariaman telah menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan (RKPD-P) Kota Pariaman tahun 2025.

Dalam paparannya, Wali Kota Yota Balad membeberkan adanya penyesuaian signifikan pada postur anggaran daerah.

Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp647.216.304.429. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp18.464.414.253 dari APBD awal yang sebesar Rp665.680.718.682.

Senada dengan penurunan pendapatan, Total Belanja Daerah juga mengalami koreksi. Yota Balad menyebutkan penurunan sebesar Rp18.755.881.542 dari semula Rp665.680.718.682 menjadi Rp646.924.837.140.

Baca juga: PLN dan Pemkab Agam Perkuat Sinergi Kelistrikan untuk Masyarakat dan Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Meskipun terjadi penurunan pada kedua pos anggaran tersebut, Yota Balad menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD-P Tahun 2025 masih menunjukkan surplus sebesar Rp291.467.289.

Surplus ini didapat setelah membandingkan total pendapatan dengan total belanja.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Pariaman ini berharap agar rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 ini dapat segera dibahas pada tahapan selanjutnya dan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Sehingga pada nantinya, kedua dokumen penting ini bisa disepakati menjadi nota kesepakatan bersama, untuk menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan Kota Pariaman Tahun 2025,” tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved