Opini

Islam dan Disabilitas: Keteladanan Nabi, Hak Setara untuk Semua

Disabilitas merupakan suatu istilah yang berhubungan dengan gangguan atau kekurangan dalam hal fisik.

Editor: Rahmadi
Tribunnews
DISABILITAS - Ilustrasi disabilitas. Islam adalah rahmatan lil alamin. Rahmat bagi semua, termasuk penyandang disabilitas, terlebih yang sudah dibawanya sejak lahir 

Kisah Nabi dan Abdullah Ummi Maktum di atas adalah kesalahan kecil bagi kita tetapi karena Nabi orang yang maksum (terhindar dari kesalahan atau dosa) keteledoran Nabi dalam merespon Abdullah bin Ummi Maktum menjadi teguran Allah swt. Kisah ini tidak membuat Nabi rendah di hadapan kita selaku umatnya. 

Sikap Inklusi Melihat Disabilitas

Cara pandang yang inklusif melihat disabilitas adalah bukan dengan menganggapnya orang yang aneh, kutukan, kurang beruntung, dan sebagainya yang merendahkan derajatnya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.

Cara pandang yang inklusif melihat para penyandang disabilitas adalah dengan menganggapnya sebagai ciptaan Tuhan yang utuh yang hadir di tengah-tengah kita termasuk memperhatikan hak-hak nya sebagai warga negara, seperti layanan publik yang ramah disabitas dan kesetaraan kesempatan di ruang dan lapangan kerja.

Baca juga: Pemko Padang Dorong Ekonomi Produktif Bagi Penyandang Disabilitas, Anggaran akan Ditambah

Dalam kehidupan sehari-hari kita juga tidak perlu menghindar atau menjauh dari keberadaannya.

Selain pandangan masyarakat terhadap disabilitas, yang harus menjunjung tinggi kemanusiaan kepada penyandang disabilitas, pesan kepara oang tua atau keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus ini juga tidak perlu malu, khawatir ataupun meninggalkannya.

Jika memandang kurang terhadap anaknya yang disabilitas dilakukan oleh orang tuanya sendiri, ini akan menjadikan pelemahan terhadap kaum disabilitas yang dimulai dari internalnya sendiri.

Rumah Ibadah Ramah Disabiltas

Salah satu tempat yang menjadi perhatian dalam pelayanan terhadap disabilitas adalah masjid. Masjid sebagai rumah ibadah publik turut harus mempermudah akses bagi penyandang disabilitas. 

Walaupun sampai sekarang masih banyak masjid yang belum melayani kemudahan bagi disabiltas untuk melaksanakan ibadah,  hal ini mengingat dibutuhkannya sarana prasarana khusus untuk kemudahan akses beribadah di masjid.

Baca juga: Debat Kedua Cagub-Cawagub Sumbar, Siapa Yang Lebih Komit Mengutamakan Gender dan Disabilitas?

Namun demikian, secara peraturan, pemerintah sudah membuat aturan tentang masjid yang ramah difabel, yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana dalam pasal 80 menyebutkan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah harus membantu atau mendorong pengelola rumah ibadah dalam menyediakan sarana prasarana masjid yang ramah difabel atau disabilitas.

Selain dari tuntutan pemerintahan, pengelola masjid juga harus kreatif dan berinovasi dalam mewujudkan masjid ramah difabel dengan melakukan berbagai hal, seperti mencarikan dana atau donatur agar sarana dan prasarana masjid mencukupi kebutuhan para penyandang disabiitas, serta berkolaboras dengan berbagai pemangku kebijakan sekitar masjid.

Menciptakan masjid ramah disabilitas setidaknya atau sekurangnya-kurangnya dapat membantu jamaah aktif yang berada di sekitar masjid.

Untuk itu, sebelum mewujudkan masjid ramah difabel, pengelola masjid juga harus telah memiliki data dan statistik tentang jumlah dan jenis difabel masyarakat setempat. Dengan data ini, pengelola masjid dapat mendahulukan kepentingan difabel mana yang harus diwujudkan segera.

Semoga dengan adanya pendekatan sosial kemasyarakatan dengan memperhatikan seluruh kebutuhan umum dan khususnya, masjid dapat menjadi ruang publik yang aman, nyaman dan lebih mendekatkan diri kepada Allah swt bagi semua kalangan. Selamat Tahun Baru Islam 1447H.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved