POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: ASN di Padang Panjang Gelapkan 7 Motor, 100 Rumah Rusak Diterjang Angin di Sijunjung

Mulai dari ASN di Padang Panjang yang gelapkan 7 sepeda motor hingga ratusan rumah rusak akibat angin kencang di Sijunjung.

Editor: afrizal
BPBD Sijunjung
ANGIN KENCANG SIJUNJUNG - Angin kencang melanda Kabupaten Sijunjung mengakibatkan pohon tumbang di Jalan Adinegoro, Jumat (27/6/2025) malam. Sekretaris BPBD Kabupaten Sijunjung, Syatria Zali menuturkan hujan deras dan angin kencang mengakibatkan puluhan rumah rusak. 

TRIBUNPADANG.COM- Simak lagi deretan berita Populer Sumbar di TribunPadang.com sepanjang Sabtu (28/6/2025). 

Mulai dari ASN di Padang Panjang yang gelapkan 7 sepeda motor hingga ratusan rumah rusak akibat angin kencang di Sijunjung

1. ASN Padang Panjang Gelapkan 7 Motor, Polisi Amankan Lima Unit dari Dua Lokasi

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang Panjang berinisial ZH (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak tujuh unit sepeda motor.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dengan nomor laporan terkait aksi penggelapan tersebut.

Dari hasil pengembangan, lima unit sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca juga: POPULER SUMBAR : Kantor Dinas Pertanian Tanah Datar Terbakar, dan Festival Tabuik 2025 di Pariaman

“Pelaku ZH merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu instansi pemerintahan di Kota Padang Panjang. Ia diamankan setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 26 Juni lalu. Dari hasil pengembangan selama dua hari, lima sepeda motor hasil penggelapan berhasil kami temukan dan amankan,” jelas Kasat Reskrim, Iptu Ari Andre, Sabtu (29/6/2025).

Ari menjelaskan bahwa modus operandi ZH adalah dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih akan direntalkan di Kota Padang Panjang.

Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah disewakan, melainkan digadaikan oleh pelaku di daerah lain.

“Sepeda motor itu justru digadaikan oleh pelaku ke sejumlah orang di wilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota, dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit,” terangnya.

Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa aksinya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Namun, niat tersebut akhirnya gagal setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.

Untuk sementara, kata Ari, polisi mengamankan sebanyak lima unit barang bukti sepeda motor dari tujuh unit yang telah digadaikannya.

Saat ini pelaku ZH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 atau Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved