Kabupaten Pasaman Barat

13 Orang WNA Tanpa Dokumen Tenaga Kerja Ditemukan Timpora Sumbar di Pasaman Barat

"Kita sudah periksa dokumen mereka ini, tidak kita temukan adanya dokumen ketenagakerjaan yang semestinya mereka kantongi," ungkapnya.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Handra Pramana
PENGAWASAN ORANG ASING- Para Warga Negara Asing (WNA) yang hanya mengantongi visa kunjungan ditemukan bekerja memperbaiki alat berat di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Hal itu ditemukan saat operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu (25/6/2025) lalu, yang dipimpin langsung oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Sumatera Barat menemukan sedikitnya 13 orang Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan perusahaan PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK).

Dimana PT GMK ini terletak di Jorong Ranah Penantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Hal itu ditemukan saat operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu (25/6/2025) lalu, yang dipimpin langsung oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam.

Selain itu, juga didampingi oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Pasaman Barat, Disdukcapil, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, Kejaksaan, TNI dan Polri serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Minggu Pagi, Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Air Bangis Pasaman Barat

Kepada TribunPadang.com di Simpang Empat, Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, Handra Pramana, menyampaikan bahwa hasil temuan di lapangan diketahui bahwa 13 orang WNA itu hanya memiliki visa kunjungan jenis C18.

"Secara keimigrasian tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun keberadaan mereka di lokasi perusahaan atau lokasi kerja telah menyalahi aturan ketenagakerjaan," tegasnya di Simpang Empat, Jumat (28/6/2025).

Ia menyebut, bahwa informasinya para WNA ini didatangkan untuk memperbaiki alat karena sudah lama tidak beroperasi, akan tetapi itu sudah dianggap bekerja.

"Kita sudah periksa dokumen mereka ini, tidak kita temukan adanya dokumen ketenagakerjaan yang semestinya mereka kantongi," ungkapnya.

Baca juga: Update Pemancing Tenggelam di Pulau Penyu Pessel, Satu Selamat dan Satu Meninggal Dunia

Ia menegaskan bahwa semua pekerja asing wajib memiliki dokumen kerja yang sah sebelum masuk atau mulai bekerja di perusahaan yang ada di Republik Indonesia ini.

Dokumen itu menurutnya meliputi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, memiliki kontrak kerja atau surat hubungan kerja, ada jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) dan wajib didampingi tenaga pendamping lokal.

"Jika itu semua belum mereka miliki, artinya para WNA ini tidak boleh berada di tempat kerja," lanjutnya.

Ditegaskan, bahwa dari hasil kesepakatan tim yang hadir ketika itu, disampaikan bahwa para WNA ini harus dikeluarkan dari lokasi kerja.

Baca juga: POPULER SUMBAR: ASN di Padang Panjang Gelapkan 7 Motor, 100 Rumah Rusak Diterjang Angin di Sijunjung

Karena menurutnya, kejadian serupa juga pernah terjadi di perusahaan yang sama yakni sebanyak 29 orang WNA di PT GMK dikeluarkan dari lokasi kerja tersebut.

"Ketika itu, satu orang dipidana dan sisanya kita deportasi karena tidak punya dokumen kerja yang semestinya mereka kantongi," ucapnya.

Akan tetapi, Handra menyebut saat ini pelanggaran yang ditemukan lebih parah namun, tidak ada tindakan.

Sementara itu, Chief Executive Officer PT Gamindra Mitra Kesuma Tatwa Dhairya telah dihubungi oleh media ini melalui pesan WhatsApp pada Minggu (29/6/2025) pagi sekitar pukul 08.03 WIB.

Hingga berita ini diturunkan pesan telah dibaca, namun belum dibalas. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved