Dana Desa 2025

5 Desa Penerima Dana Desa 2025 Terbesar di Limapuluh Kota Sumbar, Cair Lebih dari Rp 1,5 M

Total Dana Desa 2025 untuk Limapuluh Kota capai Rp 86 miliar, Ini daftar desa dengan anggaran dana tertinggi.

Penulis: Noviana | Editor: Primaresti
Tribunnews/Jeprima
DANA DESA 2025 - Ilustrasi uang. Total Dana Desa 2025 untuk Limapuluh Kota capai Rp 86 miliar, Ini daftar desa dengan anggaran dana tertinggi. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini lima daerah penerima Dana Desa 2025 dengan nominal paling tinggi di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Dilansir TribunPadang.com, Sabtu (28/6/2025), dari 79 desa lainnya, 5 desa atau nagari tersebut mendapat kucuran dana di atas Rp 1,5 miliar.

Adapun anggaran Dana Desa 2025 untuk Kabupaten Limapuluh Kota secara total bernilai Rp 86.629.539.000.

Berdasar UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 71 triliun.

Terdiri atas Rp 69 triliun, dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp 2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Menilik dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penetapan alokasi untuk setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selengkapnya, berikut rincian wilayah di Kabupaten Limapuluh Kota yang mendapatkan Dana Desa 2025 dengan nominal tertinggi.

Dana Desa 2025 Kabupaten Limapuluh Kota

  • Alokasi dasar: Rp 54.663.341.000
  • Alokasi formula: Rp 28.491.738.000
  • Alokasi afirmasi: Rp 113.830.000
  • Alokasi kinerja: Rp 3.360.630.000
  • Total: Rp 86.629.539.000

Daftar Penerima Dana Desa 2025 Terbesar di Limapuluh Kota

  • Sarilamak
    Alokasi dana: Rp 1.671.267.000
  • Taeh Baruah
    Alokasi dana: Rp 1.631.022.000
  • Guguak VIII Koto
    Alokasi dana: Rp 1.611.669.000
  • Pangkalan
    Alokasi dana: Rp 1.586.187.000
  • Sialang
    Alokasi dana: Rp 1.571.854.000

 

*Disclaimer

Artikel ini bersumber dari laman resmi Kementerian Keuangan, TribunPadang.com tidak bertanggung jawab apabila ada perbedaan dengan data faktual di lapangan.

(TribunPadang.com/Via)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved