Kabupaten Sijunjung

Jadwal Penyaluran Zakat BTM Santunan Fakir Miskin oleh Baznas kepada 1.076 Mustahik di Sijunjung

Bantuan ini akan disalurkan kepada 1.076 orang mustahik di Kabupaten Sijunjung dengan besaran dana mencapai Rp550 juta.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Sijunjung (Andri)
BANTUAN TUNAI MUSTAHI- BAZNAS Kabupaten Sijunjung kembali menyalurkan dana zakat berupa Bantuan Tunai Mustahik (BTM) untuk santunan biaya hidup fakir miskin tahap I tahun 2025. Penerima dimulai pada hari ini, Selasa 24 Juni hingga Kamis 26 Juni 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sijunjung kembali menyalurkan dana zakat berupa Bantuan Tunai Mustahik (BTM) untuk santunan biaya hidup fakir miskin tahap I tahun 2025.

Bantuan ini akan disalurkan kepada 1.076 orang mustahik di Kabupaten Sijunjung dengan besaran dana mencapai Rp550 juta dan setiap mustahik akan menerima uang tunai sebesar Rp400 ribu rupiah setiap orangnya.

Kepala Pelaksana Baznas Sijunjung, Meri Muliadi, mengatakan, bantuan tunai mustahik ini akan disalurkan Baznas Sijunjung di masing masing daerah terdekat bagi penerima dimulai pada Selasa 24 Juni hingga Kamis 26 Juni 2025.

Pada Selasa 24 Juni, merupakan hari pertama penyaluran dana BTM kepada penerima yang bertempat di Masjid Istiqlal Muaro Sijunjung dimulai pada pukul 09.00 WIB dan UDKP Kecamatan Koto VII dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Anak Perempuan Usia 10 Tahun Ditemukan Mengapung saat Berlibur ke Water Park di Padang Pariaman

Di Masjid Istiqlal disalurkan kepada 270 orang mustahik yang berasal dari Nagari Muaro sebanyak 207 orang, Nagari Durian Gadang 16 orang, Nagari Silokek empat orang, dan dari Nagari Padang Laweh Selatan sebanyak 43 orang.

Sementara di UDKP Kecamatan Koto VII disalurkan kepada 171 penerima terdiri dari Nagari Limo Koto 50 orang, Palaluar 14 orang, Padang Laweh 43 orang, Bukit Bual lima orang, Guguak 15 orang, Tanjuang 19 orang, dan Nagari Sisawah sebanyak 25 orang penerima.

Sementara pada Rabu 25 Juni, akan disalurkan di enam lokasi berbeda, yaitu UDKP Kecamatan Tanjung Gadang sebanyak 61 penerima, Masjid Baiturahman Sungai Lansek 24 penerima, UDKP Kantor Camat Sijunjung 200 penerima, UDKP Camat Lubuk Tarok 44 penerima, Masjid Nurul Iklas Sungai Betung 28 penerima, dan Masjid Agung Madani Kamang Baru sebanyak 42 penerima.

Selanjutnya pada Kamis 26 Juni, akan disalurkan di empat lokasi berbeda, yaitu di Masjid Rajo Ibadat Sumpur Kudus sebanyak 34 penerima, Masjid Tahmid di TBA sebanyak 24 penerima, UDKP Camat IV Nagari 80 penerima, dan UDKP Kantor Camat Kupitan sebanyak 68 orang penerima.

Baca juga: Derita Keluarga Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman: Orangtua Meninggal, Nenek Stroke

Ketua Baznas Sijunjung, Hidayatullah mengatakan, bantuan Tunai Mustahik atau BTM untuk fakir miskin ini bersumber dari dana zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, termasuk dana zakat dari Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung.

"Dana zakat yang dikumpulkan melalui Baznas ini akan disalurkan kepada masyarakat seperti bantuan pembangunan rumah layak huni, bantuan berobat, bantuan pendampingan berobat, dan bantuan bencana, serta membantu Pemerintah Daerah dalam pembayaran BPJS bagi masyarakat kurang mampu,"katanya.

Sementara bantuan tahap I untuk masyarakat kurang mampu yang diserahkan ini lanjut Hidayatullah, diserahkan bertepatan dengan libur kenaikan kelas.

"Ini diharapkan selain dapat membantu bapak dan ibu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, juga dapat membantu untuk membeli perlengkapan sekolah anak seperti baju, sepatu, dan buku tulis dalam memasuki awal sekolah nantinya,"tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved