Kabupaten Sijunjung
Pengedar Narkoba Tak Berkutik Diciduk Polres Sijunjung, 14,23 Gram Sabu Ditemukan di Kamarnya
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam kamar tersangka.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Seorang pria pengedar sabu berinisial REF (36) tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung di rumahnya, Jorong Mangkudo Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah.
Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selanjutnya dicurigai satu orang laki-laki berinisial REF (36) yang melakukan hal yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam kamar tersangka.
Baca juga: Tes DNA Dijalankan, Pastikan Jenazah Siska dan Adek di Kasus Pembunuhan Berantai Padang Pariaman
“Tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Sijunjung.
Barang bukti yang didapat berupa satu kotak minyak rambut merk Moris yang berisikan satu helai balutan tisu yang di dalamnya terdapat dua bungkusan plastik klip berukuran menengah berisikan dua bungkusan plastik warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu.
Satu buah dompet bewarna coklat yang berisikan satu plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan sabu.
Baca juga: Jenazah Korban Pembunuhan Siska & Adek Masih di RS Bhayangkara Padang, Keluarga Tunggu Hasil Tes DNA
Satu bungkusan plastik klip berukuran menengah yang di dalamnya berisikan 20 plastik klip berukuran kecil.
Kemudian, barang bukti satu unit timbangan digital berwarna silver satu kotak merk Happydent yang didalamnya berisikan 14 potongan pipet di dalamnya berisikan sabu.
Kemudian satu botol air mineral merk Aquviva yang pada bagian merk nya terselip gulungan tisu yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
Satu buah alat hisap bong yang sudah dirakit pada bagian tutupnya sudah terpasang pipa kaca pirex, satu plastik klip berwarna bening berukuran menengah yang di dalamnya berisikan 50 plastik klip berukuran kecil.
“Total sabu yang berhasilkan diamankan seberat 14,23 gram,” terangnya.
Pasal yang di langgar yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Elfison menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sijunjung dengan mengedepankan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi.(*)
narkoba di Sijunjung
Sijunjung
Sumatera Barat
pengedar narkoba
sabu
Nagari Limo Koto
Kecamatan Koto VII
AKP Elfison
Polres Sijunjung
Langit Sijunjung Dihiasi Layang-Layang, Permainan Tradisional yang Masih Eksis hingga Kini |
![]() |
---|
Lazismu Sijunjung Raih Peringkat 3 Dalam Penghimpunan ZIS se Sumatera Barat |
![]() |
---|
Baznas Sijunjung Serahkan Ambulans pada UPZ Masjid Agung Al Madani Kamang Baru Sijunjung |
![]() |
---|
Dua Objek Wisata Sijunjung, Lubuk Pendakian dan Ceta Bacorak Masuk 10 Besar API Awards 2025 |
![]() |
---|
Sijunjung Raih Terbaik I Program Bangga Kencana Sumbar 2024, Ungguli Daerah Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.