Penemuan Mayat di Batang Anai
Pembunuhan Berencana dan Perbarengan Tindak Pidana, Wanda Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menjerat Satria Juhanda alias Koyek dengan Pasal 340 juncto 65 KUHP atas kasus pembunuhan berantai di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Motif di balik kekejian ini sungguh mengejutkan, rasa sakit hati perihal keterlambatan pembayaran utang piutang sebesar Rp 3,5 juta.
Korban, yang merupakan teman pelaku, dinilai mengingkari janjinya untuk membayar utang.
Baca juga: Siska dan Adek Diperkosa, Dibunuh, Lalu Dicor dalam Sumur dengan 3 Sak Semen di Padang Pariaman
"Pelaku merasa sakit hati karena korban mengingkari membayar utangnya. Pelaku akhirnya menghabisi dan memutilasi korban saat berada di rumahnya," terang Kapolres.
Meski keduanya berteman, tidak ada hubungan spesial antara pelaku dan korban.
"Status hubungan pelaku dan korban tidak ada yang spesial, hanya hubungan pertemanan biasa," tambah Kapolres.
Kini, Satria Juhanda alias Wanda harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Ia ditahan di Polres Padang Pariaman guna keperluan penyidikan lebih lanjut.(*)
| Wanda Terdakwa Mutilasi 3 Wanita di Padang Pariaman Tiba di Pengadilan, Keluarga Korban Minta Mati |
|
|---|
| Wanda Terdakwa Mutilasi 3 Perempuan di Padang Pariaman Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini |
|
|---|
| Tak Terima Pembelaan Wanda Pernah Biayai Pendidikan Korban, Yeni: Cika Kuliah Pakai Beasiswa KIP |
|
|---|
| Kasus Mutilasi Padang Pariaman: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Perencanaan dalam Aksi Terdakwa |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Mutilasi Ngaku Sehat Usai Sidang, Kuasa Hukum: Berkat Dukungan Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/PEMBUNUHAN-BERANTdg.jpg)