Penemuan Mayat di Batang Anai
Pembunuhan Berencana dan Perbarengan Tindak Pidana, Wanda Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menjerat Satria Juhanda alias Koyek dengan Pasal 340 juncto 65 KUHP atas kasus pembunuhan berantai di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Polisi menjerat Satria Juhanda alias Koyek dengan Pasal 340 juncto 65 KUHP atas kasus pembunuhan berantai di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pelaku dikenakan pasal tersebut karena melakukan pembunuhan berencana dan menjalankan lebih dari satu tindak pidana secara bersamaan.
Polisi secara resmi menetapkan Satria Juhanda alias Wanda sebagai tersangka pembunuhan berencana setelah serangkaian temuan mengerikan dan pengakuan mengejutkan dari pelaku.
Pria berprofesi sekuriti ini terancam hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, atas perbuatannya yang di luar nalar.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (22/6/2025) menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati, Motif Sakit Hati Picu Mutilasi
"Sudah tersangka," tegas Iptu Reggy di Mapolres Padang Pariaman.
Koyek sapaan kecilnya dijerat Pasal 340 juncto 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan perbarengan beberapa tindak pidana.
Kronologi Tragis: Dari Utang Piutang Berujung Mutilasi
Pembunuhan keji ini bermula dari rasa sakit hati. Wanda, pelaku yang kini telah diamankan, mengaku menghabisi nyawa korban berinisial SA, seorang wanita berusia 25 tahun, pada Minggu (15/6/2025).
Yang lebih mencengangkan, usai membunuh, Wanda memutilasi jasad korban menjadi sepuluh bagian dan membuangnya ke aliran Sungai Batang Anai di dua titik berbeda.
Kasus ini mulai terungkap setelah potongan tubuh korban ditemukan pada Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Kebakaran Hampir Hanguskan Rumah Kontrakan di Padang, Api Diduga Dari Kompor Gas Bocor
"Kejadian pembunuhannya pada hari Minggu. Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menemukan potongan tubuh pada hari Selasa," ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, setelah mengamankan pelaku.
Pengembangan kasus dan penemuan jasad lainnya, ditambah keterangan saksi-saksi, mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku.
Wanda akhirnya diringkus pada Kamis (19/6/2025) dini hari.
Dalam interogasi awal, Wanda mengakui perbuatannya.
Urutan Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai yang Digelar 3 TKP di Padang Pariaman |
![]() |
---|
10 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai Wanda di Padang Pariaman, 155 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Tuntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Hadiri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai di Batang Anai |
![]() |
---|
FOTO Rekonstruksi Pembunuhan Berantai, Warga Penasaran Ingin Lihat Wanda |
![]() |
---|
Rekonstruksi Wanda di Pabrik Batako Batang Anai Dipadati Warga, Serukan Hukuman Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.