Penemuan Mayat di Batang Anai

Tetangga Ungkap Keseharian Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman, Pulang Hanya untuk Makan-Tidur

Pelaku mutilasi berinisial SJ alias W dikenal tetangga sebagai sosok yang sangat sibuk. Warga sekitar mengetahui W jarang menghabiskan waktu di rumahn

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Polres Padang Pariaman
KASUS PEMBUNUHAN MUTILASI- Terduga pelaku pembunuhan mutilasi saat diamankan Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Kamis (19/6/2025). Saudara kandung dari pelaku mutilasi berinisial SJ alias W di Padang Pariaman, Sumatera Barat ternyata merupakan mantan anggota Polisi yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). 

Saudara kandung dari pelaku mutilasi berinisial SJ alias W di Padang Pariaman, Sumatera Barat ternyata merupakan mantan anggota Polisi yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Salah seorang warga di sekitar lokasi, berinisial GS mengatakan bahwa awalnya dirinya mengira yang ditangkap Polisi adalah abang kandung dari pelaku W.

"Saya kira yang ditangkap Polisi ini abangnya, karena abangnya juga pernah terlibat kasus," ungkapnya kepada TribunPadang.com.

GS mengungkapkan bahwa abang pelaku merupakan mantan anggota Polisi yang dipecat karena terlibat kasus narkoba.

Baca juga: Sosok Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Dikenal Baik dan Pandai Bergaul

"Abangnya itu Polisi, kalau tidak salah dinas di Padang Pariaman, dulu dipecat karena kasus narkoba, tapi itu sudah cukup lama," ujarnya.

"Saat ini abangnya ada di rumah itu, masih tinggal di sana bersama keluarganya," sambungnya.

Sementara itu, Humas Polres Padang Pariaman, Aipda Redno Afriadi membenarkan terkait informasi tersebut.

"Abang pelaku dulunya merupakan seorang anggota kepolisian yang diberhentikan secara tidak hormat akibat kasus narkotika," katanya saat dikonfirmasi TribunPadang.com.

Redno juga mengatakan bahwa abang pelaku merupakan seorang residivis di kasus narkotika dalam rentang waktu di tahun 2010 hingga 2015.

"Niko melakukan tindak pidana pertama saat masih menjabat sebagai Polisi, dan diberhentikan, lalu kembali tertangkap dalam kasus yang sama, yang berarti seorang resedivis," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved