Pemkab Dharmasraya
Tingkatkan PAD, Bupati Annisa Tinjau Pabrik Stone Crusher Tekankan Dunia Usaha Patuhi Aturan dan SOP
Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan kegiatan industri berjalan sesuai dengan peraturan, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Rama
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan kegiatan industri berjalan sesuai dengan peraturan, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meninjau ke sejumlah pabrik stone crusher (pemecah batu) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat pada Rabu (4/6/2025).
Salah satu lokasi yang dikunjungi berada di wilayah Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar pada Rabu kemarin.
Di sana, Bupati Annisa bertemu langsung dengan pemilik pabrik serta meninjau aktivitas penambangan batu di kawasan Stopel.
Ia menyampaikan sejumlah arahan penting kepada para pemilik dan pengelola pabrik. Bahwasanya, Annisa menegaskan agar seluruh aktivitas operasional harus dilakukan secara legal dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Dharmasraya.
“Kami meminta agar perusahaan selalu mengutamakan aspek ramah lingkungan serta tidak merusak ekosistem. Legalitas usaha juga harus segera diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dilansir laman resmi Pemkab Dharmasraya.
Baca juga: Bupati Annisa Dengar Aspirasi Warga Sendiri, Seriusi Upaya Bumnag hingga Kisah Hadapi Tengkulak

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar tidak melakukan penambangan liar, khususnya di aliran Sungai Batanghari.
“Penambangan ilegal di Sungai Batanghari bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap, melalui pengawasan ini, seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.
Salah satunya melalui kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi secara tertib.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola industri yang profesional, legal, dan berkelanjutan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.