BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Aksi Bejat Tukang Kayu di Padang Panjang dan Seragam Gratis dari Pemko Bukittinggi

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Berawal dari Aksi Pelemparan

Editor: Mona Triana
Dokumentasi/Polres Padang Panjang
PELAKU PENCABULAN ANAK- Inisial AR (55) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur saat berada di Polres Padang Panjang, Minggu (1/6/2025). Pelaku AR melakukan aksinya sejak 2024 dan terancam penjara 15 tahun. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Berawal dari Aksi Pelemparan Atap Rumah, Terungkap Aksi Bejat Tukang Kayu di Padang Panjang.

Kemudian berita tentang Pemko Bukittinggi Anggarkan Seragam Gratis untuk Pelajar SD-SMP, Sudah Termasuk Sepatu dan Tas.

Baca berita selanjutnya :

1.Awal terungkapnya dugaan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur di Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Diketahui, pria tersebut berinisial AR (55) dan berprofesi sebagai tukang kayu.

Ia diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur, yakni SB (9) dan RF (13).

Pelaku sudah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Padang Padang pada Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Penggunaan Pukat Harimau di Air Bangis Pasaman Barat Dihentikan, Hasil Tangkapan Nelayan Meningkat

Kasat Reskrim, Iptu Ary Andre, menyebutkan penangkapan bermula ketika korban SB bersama teman-temannya melempari atap rumah pelaku pada Kamis (29/5/2025) lalu.

"Saat ditanya oleh perangkat RT, korban SB menjawab bahwa AR adalah pelaku pencabulan," terangnya.

Pelaku AR kemudian dipanggil oleh perangkat RT setempat dan Bhabinkamtibmas Kampung Manggis.

Kepada perangkat RT, AR mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban dan pelaku langsung dibawa ke Polres Padang Panjang.

"AR juga mengakui perbuatannya terhadap RF dan SB saat ditanyai pihak kepolisian," ungkapnya.

Iptu Ary Andre menyebut bahwa pelaku AR telah melancarkan aksinya kepada dua orang korban, sejak tahun 2024 lalu.

Baca juga: POPULER PADANG: Direktur RSUD Rasidin Desy Susanti Dinonaktifkan dan Kebakaran Rumah di Nanggalo

Dimana korban merupakan anak di bawah umur.

Lalu, berdasarkan laporan dari orang tua (SB) pelaku membawa korban ke rumahnya di Kampung Manggis dan melakukan aksinya di dalam kamar.

"Pelaku mengajak korban SB ke kamar dan menyuruhnya tidur di kasur. Kemudian AR membuka celana korban, lalu memegang alat vital korban sembari menutup mulut korban dengan tangan pelaku," bebernya.

"Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban lantas menggigit tangan pelaku AR. Kemudian korban memasang celananya dan langsung melarikan diri," sambung Iptu Ary.

Sedangkan, korban inisial RF mengaku hampir setiap hari dicium bagian pipi hingga leher dengan membujuk korban.

"Pelaku membujuk RF dengan uang tunai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu rupiah, setiap minggunya," jelasnya.

"Kini pelaku ditahan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pasien Ditolak Rumah Sakit, Wagub Vasko Ruseimy Peringatkan Jangan Terulang di Sumbar

2.Pemko Bukittinggi anggarkan seragam gratis untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta, pada tahun ajaran 2025/2026 mendatang.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyebut bahwa pemberian seragam gratis bagi pelajar tersebut adalah bagian dari kepedulian Pemko Bukittinggi terhadap pendidikan.

“Ini bentuk nyata kepedulian Pemko Bukittinggi terhadap dunia pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” Ungkap Ramlan, Senin (2/6/2025).

Ia menjelaskan, seragam gratis yang diberikan kepada para pelajar berupa baju, celana, rok, topi, sepatu, kaos kaki hingga tas.

"Anggaran untuk program ini sudah ada. Dana untuk masing-masing siswa sebesar Rp750 ribu,” jelasnya.

Kendati demikian, Ramlah menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program tersebut.

Oleh sebab itu, ujar Ramlan, Dinas Pendidikan diminta untuk tidak memonopoli proses pengadaan agar memastikan kualitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

"Kewenangan SD dan SMP itu ada di tangan Pemko Bukittinggi dan ini juga merupakan hak anak-anak. Sehingga pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan," ucapnya.

Ramlan menambahkan, jika program tersebut tidak hanya meringankan beban ekonomi orang tua murid tetapi juga memastikan anak-anak mendapatkan fasilitas dasar yang layak.

"Maka dari itu, Pemko Bukittinggi sedang menyiapkan generasi penerus yang kuat, baik secara mental, moral, maupun materil,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Ramlan juga mengungkapkan bahwa program seragam sekolah gratis merupakan langkah awal dan menjadi sebuah pesan yang kuat.

"Tidak hanya sekedar pembagian seragam gratis, namun menandakan bahwa pendidikan menjadi milik seluruh anak-anak di Bukittinggi," kata Ramlan.

“Tahun ajaran baru 2025-2026 nanti, Pemko Bukittinggi akan menyaksikan semangat baru dari anak-anak. Selain itu mereka juga akan merasa diperhatikan," sambungnya.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved