Pasien Ditolak Rumah Sakit
Kasus Dugaan Pasien Ditolak Rumah Sakit, Wagub Vasko Ruseimy Peringatkan Jangan Terulang di Sumbar
Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa peristiwa penolakan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr Rasid
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Emil Mahmud
Kadinkes Kota Padang: Perbaiki Sistem Layanan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Sri Kurnia Yati, menegaskan akan melakukan perbaikan sistem pelayanan di seluruh rumah sakit di Kota Padang.
Hal ini menyusul kasus meninggalnya Desi Erianti, warga Kota Padang, yang diduga tidak mendapat penanganan saat mengeluhkan sesak napas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rasidin Padang.
“Ke depan, kita akan memperbaiki layanan, bukan hanya di RSUD Rasidin, tetapi di semua rumah sakit di Kota Padang,” ujar Sri Kurnia Yati kepada wartawan usai menghadiri pertemuan bersama Komisi IV DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, seluruh lini pelayanan rumah sakit harus memahami aturan yang berlaku, baik yang berkaitan dengan BPJS maupun regulasi dari Kementerian Kesehatan.
Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan tidak hanya diketahui oleh manajemen, tetapi juga oleh petugas di IGD dan poliklinik.
“Semua aturan harus dipahami oleh seluruh staf, tidak hanya oleh manajemen. Termasuk tenaga medis di IGD dan bagian lain,” jelasnya.
Sri Kurnia Yati juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) di RSUD Rasidin Padang, terutama di bagian IGD.
“Kita akan evaluasi semua SOP layanan, terutama alur pelayanan di IGD,” tuturnya.
Terkait sanksi, ia mengatakan hal tersebut akan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Padang.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, meminta Dinas Kesehatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di seluruh rumah sakit di Kota Padang.
“Kami minta Dinas Kesehatan mengevaluasi pelayanan di 27 rumah sakit yang ada. Karena dinas kesehatan merupakan penanggung jawab sistem pelayanan kesehatan di daerah,” kata Iskandar.
Ia juga menyoroti ketidaksiapan tenaga medis dalam menangani kondisi darurat di RSUD Rasidin Padang.
“Kesimpulan sementara dari Dinas Kesehatan, ada kekurangan dalam ketajaman penanganan kasus emergency. Kalau ada pasien datang pukul 01.00 WIB dalam kondisi kritis, tentu tidak bisa menunggu pagi,” ujarnya.
Terkait dugaan kelalaian ini, Iskandar menyebutkan bahwa keputusan mengenai sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Padang.(TribunPadang.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.