Populer Padang
POPULER PADANG: Warga Terjepit di Atas Pohon, Terpidana Kasus Korupsi SMK Pertanian Pembangunan
Terkait penanganan kasus tersebut, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi jalannya proses hukum yang berlangsung.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah berita menarik yang disajikan dengan populer Padang setelah tayang dalam 24 jam terakhir.
Ada berita terkait evakuasi seorang buruh harian lepas yang mengalami kecelakaan kerja hingga membuatnya terjepit saat memotong pohon di Rt 01/Rw 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/5/2025).
Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sektor lainnya di SMK Pertanian Pembangunan Negeri Padang Tahun Anggaran 2021–2022.
Terpidana atas nama HG dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Padang pada Rabu, (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait kasus empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, yang meninggal dunia diduga akibat keracunan minuman keras (miras).
Baca berita selengkapnya:
Baca juga: Gempa M 3,3 Guncang Bukittinggi, Getaran Terasa hingga Padang Panjang dan Payakumbuh
1. Kaki Warga di Gunung Pangilun Padang Terjepit di Atas Pohon, Proses Evakuasi Belangsung 30 Menit
Seorang buruh harian lepas terjepit di atas pohon di Rt 01/Rw 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/5/2025).
Peristiwa ini terjadi saat korban memotong sebuah pohon, tetapi terjadi kesalahan yang membuat kakinya terjepit bagian dari pohon yang dipotongnya.
Posisi korban masih berada di atas pohon, sehingga membutuhkan bantuan evakuasi.
Proses evakuasi dibantu oleh petugas dari Kantor SAR Padang, Damkar, BPBD, dan masyarakat sekitar.
Baca juga: Gempa Magnitudo 3,3 Berpusat di Bukittinggi, Masyarakat Rasakan Hentakan Kuat
"Pada pukul 09.00 WIB, korban atas nama Fadri Ilham (33) buruh harian lepas sedang melakukan penebangan pohon secara manual," kata Danru Kantor SAR Padang, Hatta.
Namun, saat melakukan pemotongan pohon, korban tidak memperkirakan bagian pohon yang akan jatuh setelah dipotong.
Akibatnya, korban tertimpa dan terjepit oleh bagian pohon yang dipotong.
"Kejadian ini dilaporkan pukul 09.52 WIB," ujar Hatta.
Baca juga: Wujudkan Visi Pariaman Risalah, Wako Mohon Dukungan Baznas RI saat Temui Wakil Ketua Mokhamad Mahdum
Saat ini, korban sudah berhasil dievakuasi oleh petugas.
Dimana proses evakuasi berlangsung selama kurang lebih 30 menit.
"Untuk kesulitan adalah posisi korban yang hanya bisa dilakukan proses evakuasi oleh dua orang di atas pohon," sebutnya.
Korban dilaporkan mengalami pembengkakan dan juga pendarahan pada pergelangan kakinya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga terjepit pada saat menebang pohon secara manual di Rt 01/Rw 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/5/2025).
Akibatnya, korban memerlukan bantuan untuk dapat dievakuasi dan sudah dilaporkan ke Damkar serta BPBD Kota Padang.
Saat ini, petugas sedang berupaya untuk membantu mengevakuasi korban.
"Pengerjaan evakuasi korban sedang berlangsung," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Padang, Al Banna.
Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada pukul 10.00 WIB.
Dimana korban bernama Fadri Ilham (33) seorang buruh harian lepas.
"Pukul 09.00 WIB, korban secara manual melakukan penebangan pohon secara manual," ujar Al Banna.
Namun, terjadi masalah sehingga membuat kaki korban terjepit dan membutuhkan bantuan untuk evakuasi.
Baca juga: Ny. Dian Puspita Fadly Amran Hadiri Wisuda Tahfiz SMP Pertiwi 2 Padang, Sampaikan Pesan Penting
2. Terbukti Korupsi Rp257 Juta, Kejari Padang Jebloskan Terpidana SMK Pertanian Pembangunan ke Rutan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sektor lainnya di SMK Pertanian Pembangunan Negeri Padang Tahun Anggaran 2021–2022.
Terpidana atas nama HG dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Padang pada Rabu, (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yuli Andri Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3093 K/Pid.Sus/2025 yang dijatuhkan pada 7 Mei 2025.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang.
Kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 25 Juni 2024 yang dimana terdakwa diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Padang.

Selanjutnya, dari keputusan MA menyatakan terdakwa HG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Kemudian menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.
"Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum, dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Padang sebelumnya," kata Eriyanto.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257.232.067,73," sambungnya.
Dalam putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Selain itu, dalam amar putusan juga ditetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada saksi dan instansi yang terlibat, serta merampas barang bukti nomor urut 126 untuk negara.
Putusan juga membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp2.500,-.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Liranda Mardhatillah dari Kejaksaan Negeri Padang, berdasarkan relaas pemberitahuan putusan yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti Erlina dari Pengadilan Negeri Padang.
Kejaksaan Negeri Padang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan akan terus mengawal pelaksanaan hukum demi keadilan dan kepastian hukum.
Baca juga: Harga Sapi Lokal Naik 5 Persen Jelang Idul Adha 2025 di Pasar Ternak Sungai Sariak Padang Pariaman
3. Fraksi Gerindra Desak Gubernur Sumbar Selesaikan Masalah Lingkungan dan Proyek yang Mangkrak
Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mempertanyakan komitmen Gubernur Sumbar Mahyeldi terkait penataan lingkungan dan penyelesaian proyek-proyek mangkrak.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rabu (28/5/2025).
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Mukhlis Yusuf Abit, menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana melalui program mitigasi yang terukur dan berkelanjutan.
"Fraksi Gerindra menilai kesiapsiagaan menghadapi bencana harus menjadi prioritas. Program mitigasi tidak bisa dianggap sepele karena akan berdampak buruk jika diabaikan. Kami meminta penjelasan Gubernur terkait langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan, termasuk kesiapan anggarannya," kata Mukhlis.
Ia juga menyoroti adanya aktivitas pelanggaran di kawasan rawan bencana, seperti di Lembah Anai, yang dinilai berpotensi menimbulkan korban jiwa.
"Apakah tidak ada langkah tegas dari aparat penegak aturan? Apakah Pemprov hanya akan diam sampai terjadi korban? Kami minta penjelasan," ujarnya.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga mengkritisi pengendalian tata ruang di kawasan Harau, Danau Singkarak, Kelok 9, dan Lembah Anai. Mukhlis mempertanyakan keseriusan Pemprov Sumbar dalam menangani persoalan tersebut.
"Kami ingin tahu apakah masih ada niat dari Pemprov untuk memperbaiki pengendalian tata ruang di wilayah-wilayah tersebut. Mohon disampaikan rencana dan langkah-langkah konkret yang akan diambil," katanya.
Khusus untuk kawasan Kelok 9, Mukhlis menyoroti keberadaan tiang-tiang milik warung yang dibangun di sekitar jembatan. Menurutnya, keberadaan tiang tersebut berisiko terhadap keselamatan.
"Ada tiga hal yang kami pertanyakan. Pertama, apakah staf Gubernur pernah melaporkan atau memberi saran terkait persoalan ini? Kedua, apakah bangunan liar di kawasan itu dibiarkan? Dan ketiga, apa sikap Gubernur ke depannya? Apakah akan membiarkan atau menata ulang? Jika tidak ada langkah konkret tahun depan, kami sarankan Gubernur mengagendakan sahur bersama di rumah warga sekitar sebagai bentuk empati,” sindirnya.
Di akhir penyampaiannya, Mukhlis juga menyinggung sejumlah proyek mangkrak di Sumbar yang menurutnya menjadi bahan cibiran publik.
Ia menyebut proyek-proyek tersebut merupakan peninggalan era Gubernur sebelumnya, Irwan Prayitno, yang belum juga tuntas di masa kepemimpinan Mahyeldi.
Baca juga: Padang Pariaman Gelar Goro Akbar 21-22 Juni, Ratusan Personel dan Alat Berat Diturunkan
"Fraksi Gerindra meminta agar proyek-proyek mangkrak segera dituntaskan. Ini menjadi warisan yang seharusnya tidak dibiarkan begitu saja," tegasnya.
Mukhlis juga menyoroti persoalan aset daerah yang menurutnya belum dikelola secara optimal. Ia meminta Pemprov untuk serius dalam pengelolaan aset, termasuk aset di Aia Rundiang dan aset idle lainnya.
"Banyak aset yang belum terdata secara maksimal, bahkan digunakan oleh lembaga vertikal lainnya. Pengelolaan aset harus dilakukan dengan manajemen yang baik agar tidak menimbulkan penyalahgunaan, pemborosan, atau kerugian negara. Kami minta data lengkap serta penjelasan mengenai progres pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset ini," tutup Mukhlis.
Pantauan TribunPadang.com di lokasi, rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy.
Sementara rapat paripurna dipimpin Ketua Sementara Evi Yandri Rajo Budiman didampingi Nanda Satria dan Iqra Cissa.
populer Padang
evakuasi warga
Gunung Pangilun
Kasus Korupsi SMK Pertanian
Rapat Paripurna DPRD
Vasko Ruseimy
POPULER PADANG Kebakaran di Lubuk Begalung Hanguskan 5 Bangunan, KP2MI-UNP Resmikan Migrant Center |
![]() |
---|
POPULER PADANG: Heboh Warga Temukan Bayi, dan 18 Remaja Terjaring Razia Hiburan Malam |
![]() |
---|
Populer Padang Tangis Keluarga Afif Maulana Pecah di Jembatan Kuranji , 2 Rumah Hangus saat Subuh |
![]() |
---|
Populer Padang Kondisi Terkini Kebakaran Hutan di Sitinjau Lauik, Kebakaran Hampir Hanguskan Rumah |
![]() |
---|
POPULER PADANG: Musibah Kebakaran di Jalan Hamka Parupuk Tabing & Titik Lokasi Lain di Kota Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.