Kota Padang

Kaki Warga di Gunung Pangilun Padang Terjepit di Atas Pohon, Proses Evakuasi Belangsung 30 Menit

"Untuk kesulitan adalah posisi korban yang hanya bisa dilakukan proses evakuasi oleh dua orang di atas pohon," sebutnya.

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/BPBD Kota Padang
KAKI TERJEPIT- Petugas saat melakukan evakuasi terhadap seorang buruh harian lepas bernama Fadri Ilham yang terjepit di atas pohon, Rabu (28/5/2025). Peristiwa ini terjadi di Rt 01/Rw 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang buruh harian lepas terjepit di atas pohon di Rt 01/Rw 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/5/2025).

Peristiwa ini terjadi saat korban memotong sebuah pohon, tetapi terjadi kesalahan yang membuat kakinya terjepit bagian dari pohon yang dipotongnya.

Posisi korban masih berada di atas pohon, sehingga membutuhkan bantuan evakuasi.

Proses evakuasi dibantu oleh petugas dari Kantor SAR Padang, Damkar, BPBD, dan masyarakat sekitar.

Baca juga: Kaki Warga di Gunung Pangilun Padang Terjepit saat Menebang Pohon, Petugas Bantu Evakuasi

"Pada pukul 09.00 WIB, korban atas nama Fadri Ilham (33) buruh harian lepas sedang melakukan penebangan pohon secara manual," kata Danru Kantor SAR Padang, Hatta.

Namun, saat melakukan pemotongan pohon, korban tidak memperkirakan bagian pohon yang akan jatuh setelah dipotong.

Akibatnya, korban tertimpa dan terjepit oleh bagian pohon yang dipotong.

"Kejadian ini dilaporkan pukul 09.52 WIB," ujar Hatta.

Baca juga: Akibat Nekat Bawa 17 Paket Besar Ganja Pakai Motor ke Matur Agam, Pria Inisial RR Ditangkap Polisi

Saat ini, korban sudah berhasil dievakuasi oleh petugas.

Dimana proses evakuasi berlangsung selama kurang lebih 30 menit.

"Untuk kesulitan adalah posisi korban yang hanya bisa dilakukan proses evakuasi oleh dua orang di atas pohon," sebutnya.

Korban dilaporkan mengalami pembengkakan dan juga pendarahan pada pergelangan kakinya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding, 2 Guru Pesantren Pelaku Cabul di Agam Divonis 16 dan 17 Tahun

Sebelumnya diberitakan, seorang warga terjepit pada saat menebang pohon secara manual di Rt 01/Rw 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/5/2025).

Akibatnya, korban memerlukan bantuan untuk dapat dievakuasi dan sudah dilaporkan ke Damkar serta BPBD Kota Padang.

Saat ini, petugas sedang berupaya untuk membantu mengevakuasi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved