Penganiayaan di Padang

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penusukan di Padang, Korban Luka di Bagian Dadan dan Paha

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan pada hari Kamis (22/5/2025) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polresta Padang
TINDAKAN PENGANIAYAAN : Kedua pelaku AS dan DB saat diamankan ke Mapolresta Padang, Kamis (22/5/2025). Kedua pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan pisau. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua orang warga Kota Padang, Sumatera Barat berinisial AS (36) dan DB (26) harus diamankan Satreskrim Polresta Padang setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang korban mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan pada hari Kamis (22/5/2025) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

"Keduanya diamankan setelah pihak Polresta Padang menerima laporan dari kakak kandung korban terkait insiden penganiayaan yang dialami korban yang terjadi di kawasan Jalan Pondok Kota Padang," kata Yasin kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

"Kedua pelaku telah kami amankan di wilayah Kecamatan Padang Timur dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum," sambungnya.

Menurutnya, kedua pelaku diduga menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebuah pisau usai terjadi keributan antara kedua pelaku dan korban.

Baca juga: Pemko dan DPRD Padang Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

"Dari peristiwa ini, korban mengalami luka tusuk di dada kanan dan paha kiri," kata Yasin.

Korban yang mengalami luka-luka telah mendapat perawatan di rumah sakit Bhayangkara Kota Padang dan kondisinya mulai pulih.

Sementara itu, polisi masih mendalami motif penganiayaan dan mengumpulkan bukti tambahan dari saksi di lokasi kejadian.

Pihak Polresta Padang mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan konflik secara damai dan tidak main hakim sendiri, serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada pihak yang berwenang.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved