Ijazah Jokowi

Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Roy Suryo Ciut Ngadu ke Komnas HAM, Berikut Hasil Penyidikan Polri

Bareskrim Polri mengumumkan ijazah sarjana satu (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi dinyatakan asli.

Editor: Primaresti
Kolase TribunPadang.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase potret pakar telematika Roy Suryo dan salinan ijazah disebut milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial, diunggah Rabu (21/5/2025). Roy Suryo yang selama ini menuding ijazah Jokowi merupakan dokumen palsu, kini mencari perlindungan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

"Adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara, untuk kemudian menggunakan Undang-Undang yang sebenarnya tidak digunakan untuk tujuannya," kata Roy Suryo, Rabu (21/5/2025), dilansir YouTube Kompas TV.

Roy Suryo mengatakan, mereka hanya menjawab pertanyaan masyarakat sesuai keilmuan terkait keabsahan ijazah Jokowi.

"Yang kami pertanyakan itu hak publik untuk bertanya. Dan pertanyaan itu pertanyaan standar, pertanyaan biasa. 'Kenapa ada seseorang yang pernah menduduki jabatan publik tapi ijazahnya kemudian dipertanyakan?' itu simple saja," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), Roy Suryo mengaku, dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, Roy Suryo mengatakan, tidak memahami perkara yang terjadi pada 26 Maret 2025.

Di mana peristiwa itu, diduga mengenai wawancara di sebuah podcast Sentana TV yang membahas soal tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo menyebut, surat panggilan yang diterimanya hanya perihal perkara dilaporkan oleh Joko Widodo.

Menurutnya, penyidik menunjukkan pasal  30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya membuat laporan tudingan ijazah palsu langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan.

Ia menjelaskan, Jokowi sebagai pihak yang dirugikan harus melaporkan sendiri atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Bukan hanya merusak nama baik keluarga, tudingan itu merusak nama baik negara," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Tudingan ijazah palsu itu, kata dia, amatlah kejam terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara selama dua periode.

"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," jelasnya.

Yakup mengatakan, Jokowi selama ini hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu dan sesekali memberi peringatan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved