Kota Pariaman
Ditertibkan Satpol PP, Pedagang Pasar Rakyat Pariaman yang Gunakan Fasum Minta Solusi
Nurdina menilai, pasca penertiban, pemerintah tidak memberikan solusi para pedagang, sehingga harus kehilangan mata pencahariannya.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Proses penertiban dilakukan setelah pihak Satpol PP memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali pada pedagang terkait.
"Secara prosedural kami sudah berikan peringatan secara perkala, tapi tidak diindahkan," ujarnya.

Penertiban ini, dilakukan setelah para pedagang dinilai melanggar Perda nomor 10 tahun 2018 terkait Trantibum.
Pelanggaran para pedagang ini meliputi penggunaan trotoar dan badan jalan yang sudah lama dilakukan oleh para pedagang.
Penertiban terlihat berjalan cukup kondusif, para pedagang mengikuti permintaan Satpol PP dengan mengangkat barang dagangan mereka.
Para pedagang dalam menertibkan dagangannya dibantu juga oleh personel Satpol PP Kota Pariaman.
"Penertiban berjalan kondusif, sebelum penertiban kami sudah lakukan pendekatan secara persuasif," ujar Kasat.
Selain menegakkan perda, penertiban ini dilakukan guna mengembalikan hak pejalan kaki dan pengendara di sepanjang Pasar Rakyat.
Penertiban ini dilakukan secara bertahap di kawasan Pasar Rakyat, mengingat lokasi penertiban yang cukup luas dan keterbatasan anggota. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Melalui Pemko Pariaman, Yayasan Aksi Saling Bantu Salurkan Barasitim Pada 51 Anak Yatim |
![]() |
---|
Tak Terima Dibebastugaskan, Asisten 1 Pemko Yaminu Rizal Gugat Wali Kota Pariaman ke PTUN |
![]() |
---|
310 Rider Ikuti Kejuaraan Drag Bike Walikota Pariaman Cup 2025, Yota Balad Berikan Apresiasi |
![]() |
---|
Ratusan Peserta Ramaikan Nan Caredek Marathon 10K di Desa Balai Naras Kota Pariaman |
![]() |
---|
Wali Kota Yota Balad Resmikan Wahana Dino Planet di Pariaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.