Kota Pariaman

Ditertibkan Satpol PP, Pedagang Pasar Rakyat Pariaman yang Gunakan Fasum Minta Solusi

Nurdina menilai, pasca penertiban, pemerintah tidak memberikan solusi para pedagang, sehingga harus kehilangan mata pencahariannya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PENERTIBAN PEDAGANG- Satpol PP Kota Pariaman bersama Polres dan Kodim setempat melakukan penertiban pada 26 pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Setelah penertiban oleh petugas Satpol PP, sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Pariaman meminta adanya relokasi dan solusi yang jelas untuk nasib mereka, Kamis (21/5/2025). 

Proses penertiban dilakukan setelah pihak Satpol PP memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali pada pedagang terkait.

"Secara prosedural kami sudah berikan peringatan secara perkala, tapi tidak diindahkan," ujarnya.

PENERTIBAN PEDAGANG- Petugas Satpol PP Kota Pariaman bersama TNI/Polri melakukan penertiban pada 26 pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penertiban berlangsung dengan mengangkat sejumlah infrastruktur milik pedagang yang berada di fasilitas umum.
PENERTIBAN PEDAGANG- Petugas Satpol PP Kota Pariaman bersama TNI/Polri melakukan penertiban pada 26 pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penertiban berlangsung dengan mengangkat sejumlah infrastruktur milik pedagang yang berada di fasilitas umum. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Penertiban ini, dilakukan setelah para pedagang dinilai melanggar Perda nomor 10 tahun 2018 terkait Trantibum.

Pelanggaran para pedagang ini meliputi penggunaan trotoar dan badan jalan yang sudah lama dilakukan oleh para pedagang.

Penertiban terlihat berjalan cukup kondusif, para pedagang mengikuti permintaan Satpol PP dengan mengangkat barang dagangan mereka.

Para pedagang dalam menertibkan dagangannya dibantu juga oleh personel Satpol PP Kota Pariaman.

"Penertiban berjalan kondusif, sebelum penertiban kami sudah lakukan pendekatan secara persuasif," ujar Kasat.

Selain menegakkan perda, penertiban ini dilakukan guna mengembalikan hak pejalan kaki dan pengendara di sepanjang Pasar Rakyat.

Penertiban ini dilakukan secara bertahap di kawasan Pasar Rakyat, mengingat lokasi penertiban yang cukup luas dan keterbatasan anggota. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved