Penganiayaan di Pasaman Barat
Gegara Tak Diberi Uang untuk Beli Miras, Pemuda di Pasaman Barat Melakukan Pemukulan Bersama-sama
Ketika itu, korban sedang duduk sambil bermain gitar bersama sejumlah rekan-rekannya di belakang Kantor Bupati Pasaman Barat.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
Dijelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Luthfy Basrian langsung mencari informasi terkait keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diringkus oleh petugas, saat itu sedang nongkrong di sebuah warung yang berada di Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku, aksi penganiayaan tersebut dilakukan bersama tiga orang temannya, yang saat ini identitasnya telah dikantongi oleh Unit Reskrim Polsek Pasaman.
"Motif dari kasus ini yaitu pemerasan disertai dengan penganiayaan, karena pelaku tidak merasa senang dengan korban karena tidak diberi uang untuk membeli Miras," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.