Kabupaten Solok Selatan

Sipembidik Permudah Proses Pendaftaran Siswa Baru 2025, Kadisdik Solok Selatan: Ada 4 Jalur Masuk

"Kuota sudah dikunci di Dapodik, tidak boleh ditambah dan double shift tidak lagi diperbolehkan," pungkasnya.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Solok Selatan
KADIS PENDIDIKAN SOLOK SELATAN- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan merilis Sistem Informasi Penerimaan Murid Baru Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan (Sipembidik) yang akan digunakan pada tahun ajaran 2025. Kadis Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria mengatakan bahwa "Ada empat jalur masuk siswa baru yaitu jalur prestasi dengan uji kompetensi, domisili, afirmasi minimal 15 persen dan mutasi maksimal 5 persen. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan merilis Sistem Informasi Penerimaan Murid Baru Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan (Sipembidik) yang akan digunakan pada tahun ajaran 2025.

Adanya aplikasi ini diharapkan akan dapat menciptakan penerimaan siswa baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan, Syamsuria, membenarkan bahwa sosialisasi ini bertujuan membangun komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Solok Selatan.

"Ini juga menjadi langkah inovatif untuk mempermudah proses pendaftaran siswa baru, serta meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses seleksi," katanya, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Rilis Sipembidik, Pastikan Proses Penerimaan Murid Baru Objektif dan Transparan

Samsuria menyebutkan bahwa SPMB di Solok Selatan siap dilaksanakan dengan jujur dan bersih.

"Ada empat jalur masuk siswa baru yaitu jalur prestasi dengan uji kompetensi, domisili, afirmasi minimal 15 persen dan mutasi maksimal 5 persen," ujar Syamsuria.

Ia menegaskan bahwa kuota yang sudah ada tidak bisa diubah-ubah sejak awal penetapannya.

"Kuota sudah dikunci di Dapodik, tidak boleh ditambah dan double shift tidak lagi diperbolehkan," pungkasnya.

Baca juga: Kepesertaan Jamsostek di Solok Selatan Masih Rendah, BPJS Solok Dorong Perluasan

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan merilis Sistem Informasi Penerimaan Murid Baru Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan (Sipembidik) yang akan digunakan pada tahun ajaran 2025.

Adanya aplikasi ini diharapkan akan dapat menciptakan penerimaan siswa baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Selain itu, pemerintah lintas institusi juga menandatangani Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Deklarasi ini ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) Wilayah Sumatera Barat, Wakil Bupati Solok Selatan, Forkopimda, hingga Dinas Pendidikan.

Baca juga: Bupati Solok Selatan Temui Menteri PUPR, Sampaikan 15 Usulan Proyek Infrastruktur

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi mengatakan SPMB merupakan agenda tahunan yang merupakan bagian dari pembangunan pendidikan dengan tujuan utama untuk mendorong dan memastikan semua anak untuk melanjutkan dan mendapatkan pendidikan yang layak.

Untuk itu, pemerintah pusat hingga ke daerah memastikan telah mengatur penyelenggaraan SPMB ini bisa berjalan sebaik mungkin.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan sudah merancang sebuah aplikasi yang dapat membantu orang tua dan pihak sekolah serta pemerintah daerah untuk mewujudkan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel dan berberkeadilan," kata Yulian dalam kegiatan tersebut di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Rabu (7/5/2025).

Sipembidik nanti akan diberlakukan untuk penerimaan siswa baru mulai dari TK, SD, dan SMP se-Solok Selatan.

"Adanya aplikasi ini pun ke depan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program-programnya. Seperti bantuan pakai seragam gratis, bantuan untuk siswa kurang mampu, dan banyak program lainnya," ujar Yulian.

Untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar, Yulian Efi meminta kepada berbagai pihak mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, dan Dinas Dukcapil untuk memastikan seluruh kebutuhan dapat dipenuhi dengan baik.

"Selain itu juga kepada Camat dan Wali Nagari untuk informasi SPMB kepada masyarakat dan mendorong anak-anak di lingkungannya untuk melanjutkan sekolah, sehingga bisa menekan angka putus sekolah," ujar Yulian.

Sedangkan kepada Kepala Sekolah dan pelaksana kegiatan, Yulian berpesan agar proses penerimaan siswa baru ini berpedoman pada petunjuk teknis yang sudah disediakan.

"Jangan coba-coba keluar dari juknis, karena akan berhadapan dengan hukum nantinya, apalagi sekarang kita diawasi secara menyeluruh oleh berbagai pihak terutama BBPMP Provinsi Sumatera Barat dan Ombudsman RI," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BBPMP Wilayah Sumatera Barat, Muslihuddin menyampaikan terdapat sedikit perbedaan pada proses penerimaan kali ini. Perbedaannya terletak pada penerimaan siswa untuk jalur prestasi dan zonasi.

"Untuk penerimaan siswa jalur prestasi, saat ini sekolah diizinkan untuk melakukan uji kompetensi untuk siswa yang mendaftar pada jalur ini meski menggunakan jalur rapor. Tapi ini tetap bergantung pada satuan pendidikannya masing-masing," kata Muslihuddin.

Sedangkan untuk zonasi saat ini berganti menjadi berdasarkan domisili. Dengan begitu diharapkan tidak akan terjadi kekeliruan lagi dalam proses penerimaan sebab sudah disesuaikan dengan lokasi domisilinya.

"Saat ini seluruh sekolah se-Indonesia, tidak terkecuali di Solok Selatan, sudah memiliki kuota penerimaan siswanya masing-masing. Sehingga sekolah kini tak lagi bisa menerima siswa jika kuota penerimaannya sudah terpenuhi," pungkas Muslihuddin. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved