SPMB 2025
Aturan Baru Pendaftaran SPMB 2025 untuk TK hingga SMA, Berikut Syarat dan Beda 4 Jalur Penerimaan
Berikut ulasan syarat umum dan perbedaan empat jalur penerimaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun ajaran 2025/2026.
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan sejumlah perubahan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA sederajat.
Selain mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB, Kemendikdasmen juga melakukan sejumlah pergantian aturan.
Di antaranya mengenai syarat umum pendaftaran SPMB 2025 dan jalur penerimaan siswa yang dibedakan menjadi empat kategori. Yakni jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi.
Merujuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, berikut syarat umum dan perbedaan jalur penerimaan SPMB 2025.
Baca juga: 50 Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 6, Kunci Jawaban Proses Pernapasan yang Terjadi di Alveolus
Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025
1. Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)
- Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
2. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Anak berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
- Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
3. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.
4. Jenjang Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.
Selain itu, Kemendikdasmen juga telah menetapkan empat jalur penerimaan SPMB 2025.
Jalur Penerimaan SPMB 2025
- Jalur Domisili – Berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
- Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu.
- Jalur Prestasi – Bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
- Jalur Mutasi – Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.
Selain perubahan istilah dan jalur penerimaan, SPMB 2025 juga menghadirkan penyesuaian dalam persyaratan usia dan ketentuan pendaftaran di tiap jenjang pendidikan.
Untuk penerimaan di tingkat SMP, jalur yang digunakan masih sama, tetapi terdapat perubahan dalam proporsi masing-masing jalur.
Sementara itu, penerimaan SMA/SMK akan ditetapkan berdasarkan kebijakan tingkat provinsi untuk mengakomodasi siswa lintas kabupaten/kota.
Informasi lebih lengkap terkait aturan baru penerimaan SPMB 2025 dapat diakses melalui link berikut: KLIK
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025, Aturan Penerimaan Siswa Baru Kemendikdasmen TA 2025/2026
Daftar SMA Negeri di Sumbar Belum Penuhi Kuota SPMB 2025, Ratusan Sekolah Masih Butuh Siswa Baru |
![]() |
---|
Disdik Sumbar Sebut Banyak Sekolah Kekurangan Siswa karena Perpindahan dan Pilih Jalur Lain |
![]() |
---|
Orang Tua dan Pedagang Rugi, Dugaan Monopoli Seragam Sekolah di Padang Disorot Ombudsman |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Soroti Dugaan Monopoli Seragam di Sekolah, Dorong Penegakan Hukum Jika Terbukti |
![]() |
---|
Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam, Ancam Beri Sanksi Jika Arahkan ke Vendor Tertentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.