Polisi Militer Gadungan
Korek Api Bentuk Pistol Digunakan Pria Menyamar Polisi Militer Ancam Supir Truk di Lima Puluh Kota
Korek api bentuk pistol digunakan pria menyamar polisi militer ancam supir truk di jalan lintas Sumbar-Riau, kawasan Jorong Panang, Kecamatan Pangkala
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA – Korek api bentuk pistol digunakan pria menyamar polisi militer ancam supir truk di jalan lintas Sumbar-Riau, kawasan Jorong Panang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Senin (28/4/2025).
Pelaku menyamar jadi polisi militer dan ancam supir truk dengan korek api berbentuk senjata. Pria berinisial RZ (50) itu mengenakan atribut militer lalu menghentikan truk yang mengangkut batu, kemudian menuduh muatan truk mengenai kaca mobilnya.
Pelaku minta ganti rugi Rp 2 juta ke supir truk setelah tuduh batu pecahkan kaca mobilnya. Ia mengeluarkan benda menyerupai pistol dari pinggang dan mengancam supir agar menyerahkan uang.
Kapolsek Pangkalan, Iptu Yulianus Iwan Purwanto menyampaikan bahwa senjata yang dipakai pelaku ternyata sebuah korek api menyerupai pistol.
"Senjata yang digunakan pelaku ini merupakan sebuah korek api yang menyerupai senjata api," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Polisi Militer Gadungan Peras Sopir Truk di Lima Puluh Kota, Modusnya Kaca Mobil Pecah Kena Batu
Selain itu, lanjut Yulianus, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa pakaian polisi militer dan beberapa atribut lainnya, seperti satu stel jaket dan topi polisi militer.
Kemudian, polisi juga menemukan satu buah senjata tajam berjenis samurai dari dalam kendaraan yang dibawa pelaku.
Kasi Humas Polres Lima Puluh Kota, AKP Kurnia Adifa, menyebutkan, modus yang dilakukan oleh RZ, yaitu mengaku sebagai seorang polisi militer. Karena ia menggunakan sejumlah atribut dari satuan polisi militer.
Ia juga melakukan pengancaman kepada supir truk dengan cara memperlihatkan diduga senjata api dari balik bajunya yang berada di pinggang.
Ia memeras korban dengan dalih bahwa muatan dari truk tersebut yang berupa batu terjatuh dan menimpa kaca mobilnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Polisi Militer Gadungan di Lima Puluh Kota, Peras Sopir Truk Pakai Pistol
Pelaku pun meminta agar korban ganti rugi kaca mobilnya yang pecah sebesar Rp 2 juta.
Adifa menjelaskan berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, kejadiannya berawal dari pelaku membawa mobil dengan kondisi kaca depan dalam keadaan retak.
"Kemudian pelaku membuntuti mobil truk bermuatan batu, selanjutnya memberhentikan mobil truk dan meminta uang ganti rugi sebanyak Rp 2 juta dengan alasan kaca mobil yang bersangkutan pecah akibat muatan batu yang jatuh dan mengenai mobil pelaku," terangnya.
"Saat meminta ganti rugi tersebut, pelaku sambil mengancam dengan memperlihatkan senjata jenis pistol di pinggang pelaku," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, pengemudi truk berinisial HLS merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan kepolisian Polsek Pangkalan.
Baca juga: Pemko Pariaman Serahkan Proposal Museum Tabuik ke Kemenbud untuk Lestarikan Budaya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.