Berita Viral

Tukang Servis Tipu Wanita Muda dengan Ijazah Palsu dan Status ASN, Kini Terancam Penjara

Seorang tukang servis berhasil menipu wanita muda dengan mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan menunjukkan KTP serta ijazah UGM

Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa via Tribun Jatim
IJAZAH PALSU UGM - Pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) menipu wanita muda dengan modal ijazah palsu UGM dan KTP palsu, Dia juga mengaku ASN. 

TRIBUNPADANG.COM - Seorang tukang servis berhasil menipu wanita muda dengan mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan menunjukkan KTP serta ijazah Universitas Gadjah Mada palsu. 

Pria tersebut adalah Ikhsan Nur Rasyidin, 32 tahun, asal Jawa Tengah.

Ikhsan berhasil memperdaya EAP, seorang wanita berusia 23 tahun, dengan kata-kata manisnya. 

Namun, harapan EAP untuk membangun cinta dan keluarga bahagia berujung pada kenyataan pahit.

Wanita muda asal Sukoharjo, Jawa Tengah, itu akhirnya melaporkan Ikhsan ke polisi setelah mengetahui bahwa suaminya ternyata bukan hanya penipu, tetapi juga memiliki istri dan anak dari pernikahan sebelumnya.

Ikhsan, yang mengaku sebagai ASN, lulusan Universitas Gadjah Mada, serta duda mapan, ternyata hanya berbohong. 

Semua itu hanya sebuah kebohongan yang dibungkus dengan dokumen palsu.

Baca juga: Viral Video Guru Potong Seragam Siswa, Protes dan Klarifikasi Memunculkan Kontroversi di Sragen

Kisah Penipuan Bermula

Cerita ini dimulai pada tahun 2020, ketika EAP bertemu dengan Ikhsan di tempat kerja. 

Ikhsan, yang saat itu berusia 30 tahun, memperkenalkan dirinya sebagai duda yang siap memulai hidup baru.

Dua tahun setelah perkenalan itu, Ikhsan melamar EAP, membawa serta berbagai dokumen yang tampaknya sah. 

Mereka menikah pada 17 September 2021, dengan keluarga dan perangkat desa menjadi saksi.

Namun, kenyataan perlahan terbongkar. Saat EAP yang sedang hamil 3 bulan hendak mengurus dokumen kependudukan, ia mendapati data suaminya tidak terdaftar. 

Kecurigaan itu membawanya untuk melakukan penyelidikan ke Dinas Dukcapil di Solo dan Sukoharjo, dan fakta yang ia temukan menghancurkan hidupnya.

“Semua dokumen pernikahan kami—KTP, KK, surat pengantar nikah, hingga ijazah UGM—ternyata palsu.

"Bahkan nama yang dia pakai di ijazah, lengkap dengan gelar ST, hanyalah hasil editan komputer,” ungkap EAP saat bersaksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

Tiap Pekan Pulang ke Istri Pertama

Pukulan telak lagi-lagi datang ketika EAP mencari tahu kebenaran status pernikahan suaminya.

Setelah mendapati fakta Ikhsan melakukan pemalsuan data, perempuan muda itu juga baru mengetahui rupanya suaminya itu sudah beristri.

Ikhsan ternyata sudah punya istri dan anak.

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com

Ia akhirnya bertemu dengan perempuan lain yang juga mengaku sebagai istri Ikhsan.

Dia adalah istri pertama yang sah secara hukum dan agama.

“Saya kaget luar biasa. Istrinya bilang, suami saya selalu pulang ke rumah tiap Jumat sampai Sabtu.

"Sedangkan Minggu sampai Kamis, dia bersama saya.

"Ternyata selama ini kami dipermainkan,” ujarnya lirih.

Tak hanya kebohongan tentang status dan pekerjaan, profesi Ikhsan sebagai PNS pun hanya ilusi.

Dalam kenyataannya, Ikhsan adalah tukang servis mesin cuci laundry di daerah Laweyan, Solo.

Tidak ada status kepegawaian, tidak ada ijazah dari UGM, dan tidak ada integritas.

Baru Disidangkan

Setelah mengetahui dirinya ditipu suaminya itu, EAP yang kecewa melaporkan suaminya ke Polres Sukoharjo pada tahun 2022.
 
Namun ternyata kasus suaminya baru disidangkan di tahun ini di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Dikutip dari TribunJateng.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Choirul Saleh, mengatakan terdakwa memalsukan dokumen untuk pernikahan seperti KTP, KK, surat pengantar menikah, dan Ijazah.

"Kalau KTP mengganti NIK, alamat, dan status menikah agar berstatus perjaka. Kalau ijazah tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, hanya kamuflase dari terdakwa karena namanya dikasih titel ST (Sarjana Teknik), dan pengakuan terdakwa dia bekerja sebagai PNS di BBWSBS. Untuk mendukung itu, terdakwa membuat dokumen ijazah palsu. Tapi terdakwa tidak ada titel kuliah," ujar Choirul.

Choirul juga menjelaskan ijazah yang ditunjukkan Ikhsan atau terdakwa kepada korban tidak ada yang asli, hanya fotocopy sehingga diduga hasil editan. 

Namun untuk KTP dan KK, ditemukan dua buah yakni yang palsu dan asli.

Terancam 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum, Choirul Saleh, menjelaskan bahwa terdakwa secara sengaja memalsukan dokumen negara untuk menikahi korban.

Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan moral.

“Terdakwa mengubah NIK, status perkawinan, alamat, hingga mencetak ijazah palsu lengkap dengan gelar akademik.

"Semua itu hanya untuk meyakinkan korban agar mau menikah dengannya,” tegas Choirul.

Atas perbuatannya, Ikhsan kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Bagi EAP, proses hukum ini bukan sekadar mencari keadilan. Ini adalah upaya untuk bangkit dari luka pengkhianatan, dari cinta yang ternyata hanya tipuan. 

Ia kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.

“Saya merasa bodoh. Tapi saya juga percaya saya kuat. Saya ingin anak saya tahu, ibunya tidak diam saat ditipu. Saya bangkit, dan memperjuangkan kebenaran,” katanya di akhir persidangan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kisah Tukang Servis Berhasil Nikahi Wanita Cantik, Bermodalkan Ijazah Palsu UGM Bisa Naik Pelaminan, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved