Advetorial
LPS Bayarkan Rp10,4 Miliar Jaminan Simpanan kepada Nasabah 3 BPR yang Tutup di Sumbar
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS I Medan melaksanakan penjaminan simpanan untuk nasabah di tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada tahun 2024.
Dari tiga BPR tersebut, sebanyak Rp 10.4 miliar sudah dibayarkan oleh LPS untuk para nasabah.
Pertama, yaitu di PT BPR Sembilan Mutiara yang dicabut izin usahanya pada tanggal 2 April 2024.
LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Sembilan Mutiara sebesar Rp3,42 miliar atau 98,47 persen dari Total Penetapan Simpanan sebesar Rp3,47 miliar, milik 2.603 rekening.
Kedua, PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang dicabut izin usahanya pada tanggal 23 Juli 2024.
LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Lubuk Raya Mandiri sebesar Rp2,30 miliar atau 99,98 ?ri Total Penetapan Simpanan sebesar Rp2,301.3 miliar, milik 727 rekening.

Ketiga, PT Pakan Rabaa Solok Selatan yang dicabut izin usahanya pada tanggal 11 Desember 2024.
LPS pun telah menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebesar Rp4,69 miliar atau 99,81?ri Total Penetapan Simpanan sebesar Rp4,70 miliar, milik 1.254 rekening.
“Simpanan Layak Bayar sendiri adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan T ketiga yaitu Tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” jelas Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron, Kamis (24/4/2025).
Sementara itu, untuk Pembayaran Klaim Penjaminan di Sumatera Barat, sampai dengan 31 Maret 2025, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 22 BPR atau BPRS di Provinsi Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya (CIU).
LPS membayarkan sebesar Rp 85,17 miliar dari total simpanan Layak Bayar sebesar Rp 86,66 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off simpanan nasabah yang memiliki pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan
LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan.
Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ujar Yusron.
Kahforward Bersama BEM KM Faterna Unand Gelar Seminar Pasca Campus, Pelajari Prinsip Dunia Kerja |
![]() |
---|
Wardah dan Kahf Support pemilihan Duta Genre Kota Padang Panjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Kahf Sukseskan Basic Training of Leadership and Management Organization Imapres Unand-PNP |
![]() |
---|
Emina Cosmetics Suport Tournament Badminton SMA DEK Padang |
![]() |
---|
Emina Beauty Bestie Day Hadir di SMA 3 dan SMA 4 Kota Solok, Edukasi Kesehatan Kulit Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.