Advetorial

LPS Bayarkan Rp10,4 Miliar Jaminan Simpanan kepada Nasabah 3 BPR yang Tutup di Sumbar

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: afrizal
TribunPadang.com/FajarAlfaridho
PEMBAYARAN JAMINAN LPS: Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, menyampaikan total pembayaran oleh LPS yang sudah diserahkan kepada nasabah, Kamis (24/4/2025). LPS Wilayah I Medan sudah membayarkan Rp 10 Miliar lebih jaminan bagi nasabah di BPR yang dilikuidasi. 

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.

Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan lima hari kerja saja.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron
PEMBAYARAN JAMINAN LPS: Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, menyampaikan total pembayaran oleh LPS yang sudah diserahkan kepada nasabah, Kamis (24/4/2025). LPS Wilayah I Medan sudah membayarkan Rp 10 miliar lebih jaminan bagi nasabah di BPR yang dilikuidasi.

Amanat LPS Sesuai UU P2SK

Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan mengenai kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK), antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” jelasnya.

Sesuai UU P2SK, PPP menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, yang tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib.

Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved