Kasus Aborsi di Pariaman

Sejoli Pelaku Aborsi di Padang Pariaman Lakukan Persetubuhan di Kedai Mendiang Ayah

Sepasang kekasih tersangka pelaku aborsi dan pembunuhan kandungan berusia tujuh bulan di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten ..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
KASUS ABORSI - Sepasang kekasih tersangka pelaku aborsi dan pembunuhan kandungan berusia tujuh bulan di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, lakukan persetubuhan di kedai orang tuanya. 

Ia menerangkan bahwa tindakan aborsi ini berlangsung pada pertengahan Maret 2025, dengan cara mengeluarkan janin dengan obat perangsang.

Cara tersebut dilakukan keduanya di dalam kamar mandi dengan menggunakan obat perangsang yang didapat secara online.

Obat tersebut ternyata ampuh, sehingga janin berusia tujuh bulan tersebut berhasil keluar dalam kondisi tidak bernyawa.

"Janin tersebut dibawa oleh YM ke rumah orang tuanya untuk kuburkan di halam rumah," ujar Kasat.

Akibat perbuatannya, sepasang remaja ini sudah diamankan di Mapolres Pariaman atas dugaan tindak pidana melakukan aborsi pada anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak sesuai peraturan perundang undangan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved