Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Edi Dharma Dilantik Jadi Pjs Bupati Pasaman dan Dua Pelaku Aborsi Janin Diamankan

Kasat Reskrim Polres Pariaman Rio Ramadhani, mengatakan, pengamanan keduanya setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Editor: Rahmadi
DOK.PENREM 032/WBR/AL AZMI
PENGUKUHAN PJS BUPATI - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengukuhkan Ir H Edi Dharma Syafni, MSi sebagai Pejabat sementara/Pjs Bupati Pasaman di Auditorium atau Hall Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Minggu (13/4/2025) siang. Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Machfud, SE, MSi turut menghadiri acara pengukuhan Penjabat Sementara (PjS) Bupati Pasaman tersebut. 

Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga suasana damai dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang memecah belah.

Sejauh ini menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci utama terselenggaranya pemilu yang aman dan demokratis.

Pengukuhan berlangsung khidmat dan lancar serta kehadiran Pjs Bupati, hendaknya mendukung terciptanya pelayanan publik tetap secara optimal.

Terakhir, ha pemilu kepala daerah ulang yang dijadwalkan 19 April 2025 mendatang dapat berlangsung sukses dan tertib.

 

2. Polisi Amankan Remaja Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap di Padang Pariaman

Satreskrim Polres Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan sepasang remaja yang melakukan aborsi anak hasil hubungan gelap mereka di Sungai Limau, Padang Pariaman, Sabtu (12/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Pariaman Rio Ramadhani, mengatakan, pengamanan keduanya setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Laporan tersebut terkait dugaan tindakan pidana aborsi yang terjadi di Korong Batang Bintungan, Kuranji Hilir, Sungai Limau, Padang Pariaman.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hasilnya dua orang tersangka berhasil diamankan, Sabtu (12/4/2025).

"Kedua tersangka ini berinisial YM (19) dan LS  (19), diamankan di rumah YM," ujar Iptu Rio.

Baca juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumbar Hari Ini, Warga Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Ia menerangkan bahwa tindakan aborsi ini berlangsung pada pertengahan Maret 2025, dengan cara mengeluarkan janin dengan obat perangsang.

Cara tersebut dilakukan keduanya di dalam kamar mandi dengan menggunakan obat perangsang yang didapat secara online.

Obat tersebut ternyata ampuh, sehingga janin berusia tujuh bulan tersebut berhasil keluar dalam kondisi tidak bernyawa.

"Janin tersebut dibawa oleh YM ke rumah orang tuanya untuk kuburkan di halam rumah," ujar Kasat.

Akibat perbuatannya, sepasang remaja ini sudah diamankan di Mapolres Pariaman atas dugaan tindak pidana melakukan aborsi pada anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak sesuai peraturan perundang undangan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved