Aborsi di Padang Pariaman
Janin 7 Bulan Diaborsi Remaja Padang Pariaman Pakai Obat Beli Online
Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat dan mengamankan kedua remaja tersebut pada Sabtu (12/4/2025) setelah menerima laporan dari masyarakat terkai
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Sepasang remaja di Padang Pariaman, Sumatera Barat diduga kuat melakukan aborsi terhadap janin berusia tujuh bulan menggunakan obat beli online.
Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat dan mengamankan kedua remaja tersebut pada Sabtu (12/4/2025) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aborsi ilegal ini di Sungai Limau, Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Rio Ramadhani, mengatakan, pengamanan keduanya setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Laporan tersebut terkait dugaan tindakan pidana aborsi yang terjadi di Korong Batang Bintungan, Kuranji Hilir, Sungai Limau, Padang Pariaman.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hasilnya dua orang tersangka berhasil diamankan, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga: Kisah Saduni, Pemulung Kenakan Baju ASN Temuan Tempat Sampah: Hidup Sederhana dengan Harapan Besar
"Kedua tersangka ini berinisial YM (19) dan LS (19), diamankan di rumah YM," ujar Iptu Rio.
Ia menerangkan bahwa tindakan aborsi ini berlangsung pada pertengahan Maret 2025, dengan cara mengeluarkan janin dengan obat perangsang.
Cara tersebut dilakukan keduanya di dalam kamar mandi dengan menggunakan obat perangsang yang didapat secara online.
Obat tersebut ternyata ampuh, sehingga janin berusia tujuh bulan tersebut berhasil keluar dalam kondisi tidak bernyawa.
"Janin tersebut dibawa oleh YM ke rumah orang tuanya untuk kuburkan di halam rumah," ujar Kasat.
Baca juga: Tiga Pelajar Hanyut Tewas di Pantai Tiku, Hempasan Ombak Sebabkan Pendarahan di Hidung dan Mulut
Akibat perbuatannya, sepasang remaja ini sudah diamankan di Mapolres Pariaman atas dugaan tindak pidana melakukan aborsi pada anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak sesuai peraturan perundang undangan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Pariaman-Rio-Ramadhani-mengataka.jpg)