Aborsi di Padang Pariaman

Janin 7 Bulan Diaborsi Remaja Padang Pariaman Pakai Obat Beli Online

Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat dan mengamankan kedua remaja tersebut pada Sabtu (12/4/2025) setelah menerima laporan dari masyarakat terkai

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Polres Pariaman
ABORSI PADANG PARIAMAN - Satreskrim Polres Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan sepasang remaja yang melakukan aborsi anak hasil hubungan gelap mereka di Sungai Limau, Padang Pariaman, Sabtu (12/4/2025). Kasat Reskrim Polres Pariaman Rio Ramadhani, mengatakan, pengamanan keduanya setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Sepasang remaja di Padang Pariaman, Sumatera Barat diduga kuat melakukan aborsi terhadap janin berusia tujuh bulan menggunakan obat beli online. 

Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat dan mengamankan kedua remaja tersebut pada Sabtu (12/4/2025) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aborsi ilegal ini di Sungai Limau, Padang Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Rio Ramadhani, mengatakan, pengamanan keduanya setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Laporan tersebut terkait dugaan tindakan pidana aborsi yang terjadi di Korong Batang Bintungan, Kuranji Hilir, Sungai Limau, Padang Pariaman.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hasilnya dua orang tersangka berhasil diamankan, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Kisah Saduni, Pemulung Kenakan Baju ASN Temuan Tempat Sampah: Hidup Sederhana dengan Harapan Besar

"Kedua tersangka ini berinisial YM (19) dan LS  (19), diamankan di rumah YM," ujar Iptu Rio.

Ia menerangkan bahwa tindakan aborsi ini berlangsung pada pertengahan Maret 2025, dengan cara mengeluarkan janin dengan obat perangsang.

Cara tersebut dilakukan keduanya di dalam kamar mandi dengan menggunakan obat perangsang yang didapat secara online.

Obat tersebut ternyata ampuh, sehingga janin berusia tujuh bulan tersebut berhasil keluar dalam kondisi tidak bernyawa.

"Janin tersebut dibawa oleh YM ke rumah orang tuanya untuk kuburkan di halam rumah," ujar Kasat.

Baca juga: Tiga Pelajar Hanyut Tewas di Pantai Tiku, Hempasan Ombak Sebabkan Pendarahan di Hidung dan Mulut

Akibat perbuatannya, sepasang remaja ini sudah diamankan di Mapolres Pariaman atas dugaan tindak pidana melakukan aborsi pada anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak sesuai peraturan perundang undangan.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved