Berita Populer Padang

POPULER PADANG: CFD Kembali Digelar Minggu Ini, Calo KUR Ditahan Kejari

Mulai dari berita tentang CFD Kembali Digelar Minggu Ini hingga berita tentang Calo KUR Ditahan Kejari.

Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
CALO KUR - Kepala Kejari Padang, Aliansyah saat memberi keterangan, Kamis (10/4/2025). Sebelumnya Kejari Padang,  menahan seorang perempuan berinisial UA atas dugaan praktik percaloan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan seorang perempuan berinisial UA atas dugaan praktik percaloan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara (BUMN).

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, mengatakan UA diduga bekerja sama dengan oknum pegawai bank BUMN dalam menjalankan aksinya.

“UA ini merupakan calo nasabah KUR dan secara aktif memprakarsai perekrutan 51 debitur sejak 2022 hingga 2023. Ia diduga bersekongkol dengan oknum pegawai bank tersebut,” kata Aliansyah kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Menurut Aliansyah, UA meyakinkan calon debitur bahwa cicilan kredit akan ditanggung olehnya.

Sebagai imbalan, para debitur dijanjikan sejumlah uang setelah pencairan.

“Ia menjanjikan akan mencicil kredit, lalu memberi imbalan kepada debitur begitu dana cair,” ujarnya.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Longsor Jelang Magrib di Solok, Kebakaran Hanguskan Kantor Lurah di Pariaman

Untuk melancarkan aksinya, UA memalsukan dokumen persyaratan seperti surat izin usaha dan BPKB.

Setelah dokumen lengkap, UA diduga menghubungi oknum pegawai bank guna mempercepat proses pencairan.

“Setiap kredit yang cair, sebesar Rp30 juta hingga Rp100 juta, langsung dikuasai UA melalui rekening para debitur. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya,” beber Aliansyah.

Masuk awal 2024, angsuran yang dijanjikan UA mulai macet. Negara pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp1.986.649.486.

“Kerugian negara mencapai hampir Rp2 miliar akibat perbuatannya,” tegasnya.

Atas kasus ini, UA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan oknum pegawai bank yang membantu UA.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved