BERITA POPOPULER PADANG
POPULER PADANG: 4 Kebakaran di Padang dalam Sehari dan Pengusaha Kuliner Wajib Cantumkan Harga
Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang 4 Kebakaran di Padang
"Berselang waktu sekitar 5 menit, kembali didapatkan informasi adanya kejadian korsleting listrik dekat tiang listrik di halaman Masjid Al Wustha, Jalan Veteran, Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," kata Muhammad Deni.
Pada dua kejadian laporan pada malam hari diturunkan sebanyak empat unit armada dan dibantu petugas kepolisian serta PLN.
Muhammad Deni menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi terjadinya kebakaran, seperti memperhatikan penggunaan listrik di rumahnya.
"Karena pemakaian daya listrik oleh masyarakat pada malam hari pada bulan suci Ramadhan, termasuk juga pemakaian daya listrik di masjid-masjid dengan banyaknya kegiatan," ujarnya.
Kemudian, ia meminta untuk memperhatikan kompor yang ada di rumahnya agar tidak lengah.
Baca juga: Sumbar Menuju Lumbung Pangan Nasional, Wagub Vasko Ruseimy Dorong Ekonomi Hijau Berkelanjutan
2.Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat mewajibkan pelaku usaha kuliner mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual.
Kebijakan ini bertujuan melindungi wisatawan dari praktik harga tidak transparan atau yang dikenal dengan istilah "pakuak".
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000/56 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
Pemko Padang menegaskan bahwa pengusaha kuliner di Padang harus memastikan kejelasan harga untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan dalam berbelanja.
Sesuai Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang menyesatkan terkait harga barang atau jasa.
Oleh karena itu, setiap warung makan di Padang harus menampilkan daftar harga yang mudah dilihat pelanggan, baik melalui menu, papan pengumuman, maupun media lain.
Pelaku usaha tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
Apabila berdasarkan hasil pengawasan Pemerintah Daerah dan pengaduan konsumen terdapat pelanggaran atas ketentuan maka akan dikenakan sanksi di antaranya pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengenaan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada pedagang yang "mamakuak".
Yudi berharap langkah ini diharapkan bisa memberi rasa aman bagi wisatawan yang datang ke berbagai tempat wisata di kota tersebut, serta tidak adanya pungli.
"Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan. Nantinya dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266," katanya, dilansir laman resmi, Rabu (26/3/2025). (*)
POPULER PADANG: Truk Masuk Jurang dan Kejati Sumbar Sita 3 Wahana Wisata di Pantai Air Manis |
![]() |
---|
POPULER PADANG: Pria Ditabrak Truk di Tanjung Saba dan Aksi Heroik Petugas Selamatkan ODGJ |
![]() |
---|
POPULER PADANG: Remaja Terseret Ombak di Pantai Ujung Batu dan Kebakaran KPP Pratama Padang Satu |
![]() |
---|
POPULER PADANG: Api Lalap Rumah dan Kontrakan di Ganting dan Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Lebaran |
![]() |
---|
POPULER PADANG: Wawako Padang Maigus Nasir Pimpin Musrenbang Kuranji dan Dompet Dhuafa Singgalang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.