BERITA POPOPULER PADANG

POPULER PADANG: 4 Kebakaran di Padang dalam Sehari dan Pengusaha Kuliner Wajib Cantumkan Harga

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang 4 Kebakaran di Padang

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
PENATAAN PUJASERA - Kondisi Pujasera Pantai Padang yang tengah dilakukan pembongkaran di beberapa bagian dan akan kembali di tata agar terlihat lebih rapi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (25/2/2025). Penataan ini diharapkan agar adanya peningkatan kunjungan. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang 4 Kebakaran di Padang Sumbar dalam Sehari: Rumah, Lahan, dan Korsleting Listrik.

Kemudian berita tentang Cegah Wisatawan Kena "Pakuak", Pengusaha Kuliner di Padang Wajib Cantumkan Harga.

Baca berita selengkapnya :

1.Dinas Pemadam Kebakaran terima laporan kebakaran sebanyak empat titik dalam satu hari di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (25/3/2025).

Dimana ada kebakaran satu unit rumah hunian, kebakaran lahan, dan dua kejadian korsleting listrik.

Beruntung dalam empat kejadian tersebut dapat segera ditangani dan tidak ada menimbulkan korban jiwa.

Danton C Damkar Kota Padang, Muhammad Deni, mengatakan bahwa diterima laporan adanya kejadian kebakaran pada pukul 13.24 adanya kebakaran rumah.

Kebakaran ini terjadi di Kampung Jambak , Gunung Sarik, RT 03/RW 06, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

Akibat kejadian tersebut, rumah mengalami kerusakan berat. Dimana Damkar Kota Padang mengirimkan sebanyak lima unit armada dengan 50 orang petugas.

Rumah yang dihuni oleh enam orang jiwa ini selesai dipadamkan pada pukul 14.00 WIB. Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta rupiah.

"Pada pukul 14.53 WIB, diterima kembali informasi kebakaran lahan di Jalan D M Hatta, Nomor 3, RT 01/RW 03, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang," kata Muhammad Deni, Rabu (26/3/2025).

Kata dia, ada saksi bernama Ghani (24) melihat asap dan api dari arah lahan. Karena khawatir akan terus membesar, maka dilaporkan ke Pos 1 Kuranji.

"Kalau pada malam hari, terjadi laporan kebakaran yang terjadi hampir bersamaan. Awalnya diterima laporan pada pukul 21.25 WIB adanya kebakaran kabel listrik di atas loteng masjid," katanya.

Lokasinya berada di sebuah masjid yang ada di Jalan Ampalu Raya, RR 04/RW 19, Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

"Berselang waktu sekitar 5 menit, kembali didapatkan informasi adanya kejadian korsleting listrik dekat tiang listrik di halaman Masjid Al Wustha, Jalan Veteran, Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," kata Muhammad Deni.

Pada dua kejadian laporan pada malam hari diturunkan sebanyak empat unit armada dan dibantu petugas kepolisian serta PLN.

Muhammad Deni menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi terjadinya kebakaran, seperti memperhatikan penggunaan listrik di rumahnya.

"Karena pemakaian daya listrik oleh masyarakat pada malam hari pada bulan suci Ramadhan, termasuk juga pemakaian daya listrik di masjid-masjid dengan banyaknya kegiatan," ujarnya.

Kemudian, ia meminta untuk memperhatikan kompor yang ada di rumahnya agar tidak lengah.

Baca juga: Sumbar Menuju Lumbung Pangan Nasional, Wagub Vasko Ruseimy Dorong Ekonomi Hijau Berkelanjutan

2.Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat mewajibkan pelaku usaha kuliner mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual.

Kebijakan ini bertujuan melindungi wisatawan dari praktik harga tidak transparan atau yang dikenal dengan istilah "pakuak".

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000/56 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.

Pemko Padang menegaskan bahwa pengusaha kuliner di Padang harus memastikan kejelasan harga untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan dalam berbelanja.

Sesuai Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang menyesatkan terkait harga barang atau jasa.

 Oleh karena itu, setiap warung makan di Padang harus menampilkan daftar harga yang mudah dilihat pelanggan, baik melalui menu, papan pengumuman, maupun media lain.

Pelaku usaha tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Apabila berdasarkan hasil pengawasan Pemerintah Daerah dan pengaduan konsumen terdapat pelanggaran atas ketentuan maka akan dikenakan sanksi di antaranya pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengenaan pidana penjara  paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani  menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada pedagang yang "mamakuak".

Yudi berharap langkah ini diharapkan bisa memberi rasa aman bagi wisatawan yang datang ke berbagai tempat wisata di kota tersebut, serta tidak adanya pungli.

"Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan.  Nantinya dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266," katanya, dilansir laman resmi, Rabu (26/3/2025). (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved