Mudik Lebaran 2025

Satlantas Padang Panjang Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Satlantas Polres Padang Panjang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama libur mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
PEMBATASAN ANGKUTAN LEBARAN - Jalan Lembah Anai wilayah Polres Padang Panjang yang menghubungkan Kota Padang-Bukittinggi. Satlantas Polres Padang Panjang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama libur mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama libur mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan untuk kelancaran arus lalu lintas saat masyarakat mudik ke kampung halaman.

Saat ini, sebagian masyarakat sudah melaksanakan mudik untuk dapat berlebaran Hari Raya Idul Fitri bersama dengan sanak keluarganya di kampung halaman.

"Akan ada pembatasan operasional untuk angkutan barang selama arus mudik dan balik lebaran 1446 hijriah," kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin, Rabu (26/3/2025).

Ia mengatakan, untuk khusus pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumatera Barat diberlakukan di beberapa ruas jalan.

Baca juga: Kadis Perkim LH Pariaman Izinkan Aksi Damai CPPPK, Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Dimana ruas jalan Padang - Solok - Kiliran Jao - Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya).

Kemudian, Padang - Padang Panjang - Bukittinggi - Batas Kota Provinsi Riau (Kabupaten 50 Kota) dan sebaliknya.

"Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih," ujar Iptu Jamalluddin.

Kendaraan-kendaran yang dibatasi seperti mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan gandengan.

Mobil barang dengan pengangkutan hasil galian (tanah, batu, pasir), hasil tambang, bahan bangunan waktu pemberlakuan.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Jelang Idul Fitri 2025

"Akan dimulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan 8 April 2025 pukul 24.00 WIB," ujarnya.

Namun, kata dia, pembatasan operasional ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut barang seperti hewan ternak, kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, gas, pupuk, dan hantaran uang.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
 
 
 


 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved