Lebaran 2025

Gratis! Jalan Tol Padang-Sicincin Resmi Dibuka Fungsional Hari ini, Catat Waktunya

Tol sepanjang 35,90 kilometer ini sudah dapat digunakan oleh masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) mulai hari ini hingga 10 April 2025 mendatang.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
Foto: M. Afdal Afrianto/tribunpadang.com
LEBARAN 2025 - Pengedaran roda empat saat memasuki gerbang Tol Padang-Sicincin. Sebelumnya Tol Padang-Sicincin resmi dibuka secara fungsional hari ini, Senin (24/3/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Jalan Tol Padang – Sicincin resmi dibuka secara fungsional hari ini, Senin (24/3/2025). 

Tol sepanjang 35,90 kilometer ini sudah dapat digunakan oleh masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) mulai hari ini hingga 10 April 2025 mendatang. 

Pantauan tribunpadang.com di gerbang tol Padang-Sicincin, terlihat masyarakat sudah mulai ramai menggunakan jalan tol ini, baik menuju Kota Padang–Bukittinggi maupun sebaliknya. 

Meski sudah ramai digunakan sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi, namun hingga siang ini belum terpantau adanya penumpukan kendaraan di pintu tol Padang–Sicincin. 

Beberapa petugas terlihat sigap mengarahkan pengendara untuk menempelkan kartu e-money guna membuka palang tol. 

Selama pembukaan fungsional ini, jalan tol Padang–Sicincin hanya dapat digunakan dalam durasi waktu terbatas.

Pengendara hanya dapat melintas mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. 

Baca juga: Mulai 24 Maret, Tol Padang-Sicincin Beroperasi Fungsional Gratis, Hanya untuk Kendaraan Golongan I

Selain itu, selama masa pengoperasian fungsional, penggunaan jalan tol ini bebas biaya alias gratis bagi masyarakat. 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan hal tersebut kepada wartawan beberapa hari yang lalu. 

“Selama masa pengoperasian fungsional, jalan tol ini tidak akan dikenakan tarif. Masyarakat hanya diwajibkan untuk memiliki kartu e-money untuk tapping,” ujar Adjib Al Hakim dalam keterangannya yang diterima tribunpadang.com, Sabtu (22/3/2025). 

Lebih lanjut, Adjib menjelaskan bahwa selama masa pengoperasian fungsional, jalan tol Padang – Sicincin hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan tertentu. 

“Selama masa pengoperasian fungsional, jalan tol ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan golongan I, yaitu kendaraan non-bus. Kendaraan yang boleh melintas hanya mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km per jam,” tegasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved