Kabupaten Dharmasraya

Polisi dan Pemkab Dharmasraya Sidak Penjualan Minyakita, Cek Harga dan Pastikan Volume Sesuai

Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan mengecek penjualan minyak goreng merek Minyakita di sejumlah grosir dan ..

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Polres Dharmasraya
PENGECEKAN MINYAK GORENG: Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan melakukan pengecekan terhadap minyak goreng merek Minyakita di sejumlah grosir dan kios di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNPADANG.COM , DHARMASRAYA - Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan mengecek penjualan minyak goreng merek Minyakita di sejumlah grosir dan kios di Kecamatan Pulau Punjung, daerah setempat.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Evi Susanto mengatakan, pengecekan ini terkait harga yang dijual harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta isi atau volume Minyakita kemasan botol maupun pouch yang tidak sesuai.

Beberapa grosir dan kios itu di antaranya Kedai Irza, Toko Anas di Jorong Sungai Kambut, serta Toko Ilahi di Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut.

“Dari pengecekan yang dilakukan pada Rabu kemarin petugas tidak menemukan pelanggaran terkait volume atau harga jual Minyakita,” ungkapnya secara tertulis, Jumat (14/3/2025).

Minyak goreng yang dijual di tiga lokasi tersebut sesuai dengan label kemasan dan masih dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga: Sidak Pasar Inpres Padang, Wamendag Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

Selain itu, Satreskrim Polres Dharmasraya juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan untuk melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan tidak ada pelanggaran di kemudian hari.

Pengecekan yang dilakukan tersebut sebagai upaya menegakkan aturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan harga dan kualitas Minyakita tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang wajar dan kualitas yang baik.

Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih teliti lagi dalam berbelanja kebutuhan bahan pokok salah satunya dengan memeriksa masa berlaku produk tersebut.

Evi menambahkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Sumbar serta berdasarkan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved