Kabupaten Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu, Sita 54 Paket Narkoba

Satres Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial MD (42) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jorong Silaping, Nagari Batahan,

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Polres Pasaman Barat
PENANGKAPAN PENGEDAR SABU. Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas dari pelaku MD (42) di Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (13/3/2025) dini hari. Barang bukti itu dimasukan ke dalam plastik warna bening ukuran besar dan disimpan di dalam tas kecil warna putih kombinasi hitam di atas lemari dapur rumah pelaku. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Satres Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial MD (42) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (13/3/2025) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 54 paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil yang dibungkus plastik klip bening.

Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

"Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi disebuah warung yang berada di Jorong Silaping Nagari Batahan," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Triwanto di Simpang Empat, Kamis.

Diterangkan, sebelum penangkapan terhadap pelaku, personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melaksanakan Safari Ramadan di Mapolsek Ranah Batahan pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Dikebut, DPRD dan Kemendagri Matangkan Pembahasan

Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

"Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WIB, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, tepatnya disebuah warung terbuka yang berada di Jorong Silaping Nagari Ranah Batahan," ujarnya.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan juga dibalut menggunakan tisu.

"Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat membuang barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang berjarak sekitar dua meter dari tempat duduk pelaku di warung tersebut," katanya.

Kemudian, sekitar pukul 01.45 WIB petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat dan ditemukan barang bukti sebanyak 54 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Barang bukti itu dimasukan ke dalam plastik warna bening ukuran besar dan disimpan di dalam tas kecil warna putih kombinasi hitam di atas lemari dapur rumah pelaku. 

Baca juga: Pemko Pariaman Percepat Pembangunan PDAM, Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga

Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku MD yaitu 54 paket sedang dan satu paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu lembar tissu, tiga buah plastik bening ukuran besar, dan satu buah tas kecil warna putih kombinasi hitam.

"Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sedangkan total berat kotor narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari pelaku seberat 273,11 gram,"tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved