Ramadan 2025
Baznas Pessel Keluarkan Putusan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1446 Hijriah
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan resmi keluarkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera ..
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan resmi keluarkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat untuk tahun 1446 Hijriah.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 55/BAZNAS/PS/III/2025 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi.
Dalam putusan yang dikeluarkan tanggal 10 Maret 2025 disebutkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras dengan jenis atau harga beras sebagai berikut:
Baca juga: Baznas Pariaman Sediakan Gerai dan Website untuk Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah
1. Beras premium (Solok / Cisokan dan sejenisnya) Rp. 18.000/Kg, maka zakat fitrahnya Rp45.000,-
2. Beras Medium (IR 42, Anak Daro dan sejenisnya) Rp. 16.000/Kg, maka zakat fitrahnya Rp40.000,-
3. Beras Dolog/Bulog dan sejenisnya Rp12.000/Kg, maka zakat fitrahnya Rp30.000,-
Sedangkan untuk besaran fidyahnya adalah Rp25.000 per hari.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Pesisir Selatan, Yose Leonando mengatakan bahwa besaran zakat fitrah di Kabupaten Pesisir Selatan disesuaikan dengan harga dan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
"Sedangkan besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau harga makanan yang sudah jadi," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
LSM dan Ormas Berbagi Takjil, hingga Aksi Damai di Pinggir Jalan Bagindo Aziz Chan Kota Padang |
![]() |
---|
Doa Akhir Ramadhan Rasulullah, Memohon Keberkahan dan Dipertemukan Kembali dengan Ramadhan |
![]() |
---|
Lapas Suliki Undang Keluarga Warga Binaan Ikuti Bukber, Kamesworo: Melepas Rindu dan Kehangatan |
![]() |
---|
Korem 032/Wirabraja Undang Anak Yatim, Hadiri Bukber Beserta Gubernur, Forkopimda dan Awak Media |
![]() |
---|
Panduan Salat Kafarat: Tata Cara dan Niat di Hari Jumat Terakhir Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.