Pengoplosan Gas Subsidi

Pengoplos Gas Subsidi di Bukittinggi Ditangkap, Beraksi Sejak 2020

Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat ringkus pria inisial SB (28) karena lakukan tindak pidana pengoplosan gas. 

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PENGOPLOSAN GAS BERSUBSIDI : Barang bukti tabung gas yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas bersubsidi, Selasa (11/3/2025). Pelaku mengoplos gas 3 Kg menjadi gas non subsidi tabung ukuran 12 Kg. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - 

Pelaku pengoplosan gas ditangkap di ruko kawasan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (21/2/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, sebut pelaku pengoplosan gas diamankan setelah laporan masyarakat.

"Kemudian kita melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di lokasi ruko tersebut sekira pukul 19.00 WIB," katanya saat press release, Selasa (11/3/2025).

Menurut Idris, dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan pengoplosan gas sejak tahun 2020 lalu hingga tahun 2025.

Baca juga: VIRAL Mobil Mogok Akibat Pertamax Tercampur Air di Solo, Pertamina Berikan Klarifikasi & Ganti Rugi

"Gas oplosan ini dijual pelaku ke sejumlah warung yang berada di kawasan Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam," ujarnya.

Selain itu, dari keterangan pelaku, ia mengoplos gas subsidi 3 Kg sebanyak empat tabung ke tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg.

"Hal ini tentu memberikan keuntungan bagi si pelaku," katanya.

Saat diamankan tersebut, lanjut Idris, polisi mengamankan barang bukti di antaranya gas 3 Kg sebanyak 55 tabung, gas 5,5 Kg sebanyak 12 tabung, serta gas 12 Kg sebanyak 85 tabung.

"Untuk alat-alat dan barang bukti lainnya seperti segel pelaku beli secara online," kata Idris.

"Kita juga masih melakukan pengembangan terkait hal ini jika ada pihak-pihak lainnya yang terlibat," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved