Ramadan 2025

Beroperasi Saat Ramadan 1446, Dua Cafe Karaoke di Padang Terancam Denda Rp50 Juta

Meskipun Pemerintah Kota Padang melarang cafe dan karaoke beraktivitas di bulan Ramadan, dua cafe karaoke di Kawasan Padang Barat masih ditemukan ..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Satpol PP Padang
CAFE KARAOKE DI PADANG: Satpol PP Padang menemukan Cafe Karaoke kedapatan buka saat Ramadan, Selasa (11/3/2025). Pelaku usaha Cafe Karaoke terancam sanksi Rp50 Juta.  

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Meskipun Pemerintah Kota Padang melarang cafe dan karaoke beraktivitas di bulan Ramadan, dua cafe karaoke di Kawasan Padang Barat masih ditemukan beroperasi, Selasa (11/3/2025).

Larangan operasional kafe dan karaoke ini tertuang dalam surat himbauan Wali Kota Padang Nomor. 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1446 H / 2025 M.

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha yang melanggar bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 Juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan temuan kafe karaoke masih beroperasi berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya cafe karaoke yang beraktivitas hingga dini hari pada Bulan Ramadan di Kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang

"Kita langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, saat kita lakukan pemeriksaan, memang benar dua kafe karaoke sedang beroperasi," Kata Chandra.

Chandra menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pemilik usaha kafe karaoke tersebut diduga telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang ketenteraman dan Ketertiban umum 

Selain itu, melanggar surat himbauan Wali Kota Padang Nomor. 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1446 H / 2025 M. 

Baca juga: Bupati Dharmasraya Annisa Tegaskan  Penjenjangan Karier ASN Berpedoman Sistem Merit

"Jelas dalam surat imbauan Walikota pada poin no.6  berbunyi, Karaoke, Pub, Bar, Diskotek, Klub Malam, dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang di sediakan oleh Hotel)  dilarang buka dari H-1 Ramadan sampai dengan H+3 setelah Ramadan namun masih ada yang beroperasi," Jelas Chandra. 

Chandra menambahkan, dalam Pemeriksaan tersebut dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu di cafe tersebut di amankan untuk diminta keterangan lebih lanjut. 

"Pemilik usaha cafe karaoke juga Kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang," Tambah Chandra. 

Chandra Eka Putra Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menghimbau kepada seluruh pemilik usaha Cafe karaoke serta tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku. 

"Mari bersama-sama kita patuhi aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum dan menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan," imbau Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.

Diketahui, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1446 H/2025 M, imbauan Wali Kota Padang Nomor. 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1446 H / 2025 M berbunyi sebagai berikut:

1. Menjaga kemurnian dan kesucian Bulan Ramadan Tahun 1446 H / 2025 M

2. Tidak melakukan aktivitas balimau dalam rangka menyambut Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di tempat umum/terbuka/ sungai dan sejenisnya karena tidak sesuai dengan kaidah agama dan adat Istiadat Minangkabau.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved