Info GTK 2025

Cara Cek NRG Guru 2024 di Info GTK dan Langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Berikut adalah panduan cara cek NRG Guru 2024 di Info GTK, serta langkah-langkah untuk pencairan tunjangan sertifikasi.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tangkap Layar/gtk.kemdikbud.go.id/
INFO GTK 2025: Berikut adalah panduan cara cek NRG Guru 2024 di Info GTK, serta langkah-langkah untuk pencairan tunjangan sertifikasi. 

TRIBUNPADANG.COM - Bagi guru yang sudah lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan telah memenuhi persyaratan, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah hal yang wajib. 

NRG ini diperlukan untuk mendapatkan tunjangan profesi dan berbagai fasilitas lain yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Berikut adalah panduan cara cek NRG Guru 2024 di Info GTK, serta langkah-langkah untuk pencairan tunjangan sertifikasi.

Cara Cek Nomor Registrasi Guru (NRG) Tahun 2024

1. Ketik info GTK pada pencarian di Google

2. Muncul laman resmi Info GTK dengan format https://info.gtk.kemendikbud.go id, klik laman tersebut.

3. Masukkan username dan password yang digunakan saat registrasi.

4. Isi kode captcha dan klik 'Login'

5. Setelah login, cek menu “Validasi Kelulusan Sertifikasi”, NRG akan muncul jika proses validasi pusat selesai.

Baca juga: Proses Verifikasi dan Penggantian Rekening untuk Penerbitan SKTP Guru di Info GTK 2025

Jika NRG belum muncul, terdapat tulisan status “Proses Validasi”. Bapak/ibu guru melakukan pengecekan ulang secara berkala hingga data diperbarui.

Pastikan Anda memenuhi kriteria penerima TPG dan status Validasi SKTP berwarna hijau sebagai tanda kelengkapan administrasi.

Sebelum melakukan pengecekan nomor NRG, guru harus telah dinyatakan lulus dalam pendidikan profesi guru (PPG) yang dapat diikuti melalui laman SIMPKB.

Ada perbedaan sedikit dalam pengajuan/pengusulan NRG antara PPG Daljab dan PPG Prajab yaitu :

PPG Daljab : NRG akan langsung secara otomatis diberikan ke individu guru, apabila memenuhi persyaratan yaitu lulus PPG, sudah memiliki Serdik dan wajib memiliki NUPTK. Jika belum memiliki NUPTK, silahkan berkoordinasi dengan admin KSG Dinas Pendidikan setempat.

PPG Prajab : persyaratan sama dengan lulusan PPG Daljab, namun pengajuan NRG tidak secara otomatis, individu guru lapor ke admin KSG Dinas Pendidikan untuk mengajukan/usulan NR

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved