Ramadan 2025
Kabupaten Solok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Simak Rinciannya
Kementerian Agama, Baznas, dan MUI Kabupaten Solok resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 Hijriyah
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Kementerian Agama, Baznas, dan MUI Kabupaten Solok resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 Hijriyah melalui keputusan bersama yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Dalam keputusan yang dikeluarkan secara resmi pada 27 Februari tersebut tertera nominal zakat fitrah yang terbagi jadi empat kategori dan nominal fidyah.
Nominal zakat fitrah yang terbagi jadi empat kategori yaitu:
1. Kategori I sebanyak Rp42.500
2. Kategori II sebanyak Rp40.000
3. Kategori III sebanyak Rp37.500
4. Kategori IV sebanyak Rp35.000
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Sijunjung Ditangkap, Barang Bukti 0,43 Gram Disita
Sedangkan untuk nominal fidyah ditetapkan sebanyak Rp25.000 sesuai dengan ekonomi masing-masing atau yang dikonsumsi.
Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Solok, Elyunus mengatakan bahwa keputusan ini ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi.
"Rapat koordinasi dilakukan Baznas Kabupaten Solok bersama MUI Kabupaten Solok, Pemda Solok, Ormas Islam dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok beberapa waktu lalu," ungkap Elyunus, Jumat (7/3/2025).
Ia menyebutkan bahwa sejak ditetapkan keputusan bersama ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Solok.
"Semoga dapat dijadikan pedoman bersama-sama oleh masyarakat," pungkas Elyunus.(*)
LSM dan Ormas Berbagi Takjil, hingga Aksi Damai di Pinggir Jalan Bagindo Aziz Chan Kota Padang |
![]() |
---|
Doa Akhir Ramadhan Rasulullah, Memohon Keberkahan dan Dipertemukan Kembali dengan Ramadhan |
![]() |
---|
Lapas Suliki Undang Keluarga Warga Binaan Ikuti Bukber, Kamesworo: Melepas Rindu dan Kehangatan |
![]() |
---|
Korem 032/Wirabraja Undang Anak Yatim, Hadiri Bukber Beserta Gubernur, Forkopimda dan Awak Media |
![]() |
---|
Panduan Salat Kafarat: Tata Cara dan Niat di Hari Jumat Terakhir Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.