Ramadan 2025

Kabupaten Solok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Simak Rinciannya

Kementerian Agama, Baznas, dan MUI Kabupaten Solok resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 Hijriyah

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Instagram/Santri.dai
ZAKAT FITRAH SOLOK - Ilustrasi Zakat Fitrah. Kementerian Agama, Baznas, dan MUI Kabupaten Solok resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 Hijriyah melalui keputusan bersama yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Kementerian Agama, Baznas, dan MUI Kabupaten Solok resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 Hijriyah melalui keputusan bersama yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Dalam keputusan yang dikeluarkan secara resmi pada 27 Februari tersebut tertera nominal zakat fitrah yang terbagi jadi empat kategori dan nominal fidyah.

Nominal zakat fitrah yang terbagi jadi empat kategori yaitu:

1. Kategori I sebanyak Rp42.500

2. Kategori II sebanyak Rp40.000

3. Kategori III sebanyak Rp37.500

4. Kategori IV sebanyak Rp35.000

Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Sijunjung Ditangkap, Barang Bukti 0,43 Gram Disita

Sedangkan untuk nominal fidyah ditetapkan sebanyak Rp25.000 sesuai dengan ekonomi masing-masing atau yang dikonsumsi.

Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Solok, Elyunus mengatakan bahwa keputusan ini ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi.

"Rapat koordinasi dilakukan Baznas Kabupaten Solok bersama MUI Kabupaten Solok, Pemda Solok, Ormas Islam dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok beberapa waktu lalu," ungkap Elyunus, Jumat (7/3/2025).

Ia menyebutkan bahwa sejak ditetapkan keputusan bersama ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Solok.

"Semoga dapat dijadikan pedoman bersama-sama oleh masyarakat," pungkas Elyunus.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved