Kabupaten Sijunjung

Dua Pengedar Sabu di Sijunjung Ditangkap, Barang Bukti 0,43 Gram Disita

Dua orang pengedar sabu ditangkap oleh prajurit Kodim 0310/SSD dan Polres Sijunjung di Nagari Kamang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Dua orang pengedar sabu ditangkap oleh prajurit Kodim 0310/SSD dan Polres Sijunjung di Nagari Kamang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (6/3/2025).

Pelaku dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini diamankan di Jorong Batang Kariang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru.

Dandim 0310/Sijunjung Letkol Inf Reno Handoko, melalui Pasi Intel Kodim Lettu Arm Andespa, mengatakan penyergapan dilakukan oleh personil Unit Intel Kodim 0310/SSD di Batang Karing, Nagari Kamang, Kabupaten Sijunjung.

Kata dia, kegiatan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu dipimpin oleh Pasi Intel dan beberapa Anggota Intel Kodim bersama Kanit Reskrim Bripka Dikson.

Lettu Arm Andespa menyampaikan bahwa pelaku berinisial R (40) dan J (45) yang merupakan warga Jorong Batang Kariang, Nagari Kamang, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Baca juga: Wali Kota Padang Canangkan Perda Muatan Nagari, Tungku Tigo Sajarangan Jadi Institusi Legal

Pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini berawal dari laporan dari masyarakat, bahwa ada orang tidak kenal (OTK) yang mencurigakan di Jorong Batang Kariang, Kabupaten Sijunjung.

"Untuk barang bukti yang ditemukan berupa lima pack plastik klip bening, satu kotak kaca pirek yang berjumlah 49 buah, lima unit alat hisap atau bong, satu dompet warna hitam, delapan 8 korek api gas," kata Lettu Arm Andespa.

Selanjutnya, barang bukti berupa dua plastik klip berisikan sabu dalam kotak rokok, dua plastik klip sisa pakai, satu kaca pirek sisa pakai, satu unit handphone merk VIVO warna hitam biru.

Selanjutnya, pelaku sempat diamankan ke Kodim 0310/Sijunjung, lalu ke Polsek Kamang Baru. Setelah itu, barulah pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Sijunjung.

"Untuk barang bukti diperkirakan sebesar 0,43 gram," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved