Kabupaten Tanah Datar

Lansia 72 Tahun Ditangkap Polisi di Tanah Datar, Terlibat Judi Ceki Koa di Warung

Seorang lansia berusia 72 tahun diamankan polisi bersama dua pria lainnya karena terlibat dalam perjudian jenis ceki koa

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polres Tanah Datar
OPERASI PEKAT 2025 : Ketiga pria bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Tanah Datar, Selasa (4/3/2025). Ketiga pria tersebut diamankan karena melakukan tindak pidana perjudian. 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Seorang lansia berusia 72 tahun diamankan polisi bersama dua pria lainnya karena terlibat dalam perjudian jenis ceki koa di sebuah warung di Jorong Patai, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, Sumatera Barat Selasa (4/3/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi ketiga pria tersebut terjaring saat dilaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2025.

"Ketiga pelaku yaitu seorang pemuda berinisial SS (21), seorang pria paruh baya berinisial L (50) dan seorang lansia berinisial L (72)," ujarnya.

Surya mengatakan sebelum menangkap ketiga pelaku, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di sebuah warung milik masyarakat.

"Saat tim kita melakukan pemantauan, ternyata ditemukan ada tiga orang tersebut tengah bermain judi jenis koa," katanya.

Baca juga: Kapolres Pasaman Barat Pantau Harga Sembako, Pedagang Diminta Tidak Timbun Barang

"Kita pun langsung bergerak melakukan pengamanan, kita juga mendapati kartu ceki dan uang sebagai taruhan dalam permainan judi itu," sambungnya.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yaitu kartu ceki, karton dan uang taruhan.

Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 25 juta.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved