Penangkapan Dua Tersangka Narkoba di Solok, Polisi Temukan Sabu dalam Kotak Rokok

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap dua pria berinisial IS (25) dan I (21) di Aia Angek

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rizka Desri Yusfita
Satres Narkoba Polres Solok
NARKOBA DI SOLOK: Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap dua pria berinisial IS (25) dan I (21) di Aia Angek, Korong Bukik Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap dua pria berinisial IS (25) dan I (21) di Aia Angek, Korong Bukik Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kota Padang.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Jorong Bukik Kili.

“Penyelidikan kami lakukan setelah mendapatkan laporan mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Iptu Rico, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Kronologi Kurir Narkoba di Sumbar Ditangkap, Bawa 74 Kg Ganja dalam Mobil Box Berisi Buah

Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang tengah mengendarai sepeda motor.

Ketika dihentikan, salah satu tersangka IE terlihat membuang sebuah barang dari genggaman tangan kirinya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar dan saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah kotak rokok merek HD Bold yang dibuang oleh pelaku.

Saat kotak rokok dibuka, terdapat dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Bukittinggi di Sejumlah Lokasi

Selain itu, petugas juga menggeledah badan dan pakaian tersangka IS.

Dari tangan IS, ditemukan uang tunai sejumlah Rp130.000 serta sebuah handphone merek VIVO warna hitam.

Sementara itu, sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, yakni Honda Sonic berwarna merah-hitam, turut diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Kantor Polres Solok untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Rico.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved