Kanwil BPN Prov Sumbar

Rapat Teknis BPN Sumbar: Persiapan Matang Capai Target PTSL 2025

Rapat Teknis Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Sumatera Barat: Fokus pada Target PTSL 2025, Wakaf, BMN & BMD, serta Perbaikan Data Digital Warkah

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Tim Strakom/BPN Sumbar
RAPAT TEKNIS - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Teknis Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang membahas berbagai aspek strategis terkait target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025, pengelolaan tanah Wakaf, Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD), serta perbaikan data digital warkah Kantor Pertanahan pada Jum'at (21/02/2025). 

KANTOR Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Teknis Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang membahas berbagai aspek strategis terkait target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025, pengelolaan tanah Wakaf, Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD), serta perbaikan data digital warkah Kantor Pertanahan pada Jum'at (21/02/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Bapak Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc., serta didampingi oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Hanif, S.SiT. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran se-Sumatera Barat.

Baca juga: Artikel: Dampak Positif PTSL terhadap Pembangunan dan Perekonomian Nasional

Dalam sambutannya, Bapak Teddi Guspriadi menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang solid dalam mencapai target PTSL 2025. “Keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen kita semua dalam memastikan pendaftaran tanah berjalan dengan efektif, termasuk dalam aspek legalisasi aset Wakaf, BMN, dan BMD,” ungkapnya.

Sementara itu, Bapak Hanif, S.SiT., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa upaya perbaikan data digital warkah di setiap Kantor Pertanahan menjadi salah satu prioritas utama. “Data yang akurat dan terintegrasi akan sangat mendukung efektivitas pelayanan pertanahan, serta memastikan bahwa setiap hak atas tanah tercatat dengan baik dan transparan,” jelasnya. (rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved