Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Puasa 28 Februari dan 18 Anak Jalanan Diamankan Petugas
Sebagian jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), memastikan memulai berpuasa pada Jumat tanggal 28 Februari 20
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah berita menarik dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.
Ada berita tentang sebagian jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), memastikan memulai berpuasa pada Jumat tanggal 28 Februari 2025.
Untuk penentuan bulan suci Ramadhan berdasarkan apa yang telah diajarkan oleh para gurunya terdahulu.
Berita selanjutnya, petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan sebanyak 18 orang anak jalanan saat melakukan pengawasan di Kota Padang.
Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP Kota Padang menjaring sebanyak 16 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dari berbagai tempat.
Baca berita selengkapnya berikut ini:
1. Sebagian Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang akan Berpuasa Pada 28 Februari 2025
Sebagian jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), memastikan memulai berpuasa pada Jumat tanggal 28 Februari 2025.
Sebagian jemaah dari Tarekat Naqsabandiyah tersebut akan memulai pelaksanaan Salat Tarawih secara bersama-sama pada Kamis (27/2/2025) malam.
Hal itu disampaikan oleh Dr. Alfitman, M.Sc, yang merupakan Imam Musala Baitul Makmur, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
"Untuk di Musala Baitul Makmur, Insya Allah kita ru'yah dan hisab. Jadi, Insya Allah kita dapat perhitungannya pada Jumat tanggal 28 Februari 2025," kata Alfitman.
Ia menjelaskan, untuk penentuan bulan suci Ramadhan berdasarkan apa yang telah diajarkan oleh para gurunya terdahulu. Dimana terdapat kalender khusus yang dapat menghitung kapan bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Doa-Doa Penting yang Dilafalkan Selama Ramadan, Niat Puasa hingga Witir
"Dalam kalender ini terdapat huruf bulan dan huruf tahun. Itu adalah hasil kalender atau hisab, akan tetapi hasil tersebut menjadi pedoman yang akan diuji kevalidannya," ujar Alfitman.
Selanjutnya juga dilakukan penentuan dengan melihat bulan pada bulan ganjil dan bulan genap. Pemantauan ini dimulai dari Rabi'ul Awal, Rabi'ul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, dan Rajab.
"Insya Allah perhitungan itu tepat, sesuai kalender. Jadi, kita berkeyakinan mulai berpuasa pada 28 Februari 2025. Jadi, intinya kita tetap berpedoman kepada kalender dan selanjutnya diuji untuk mengetahui apakah ada melenceng atau tidak," ujarnya.
Jemaah Tarekat Naqsabandiyah ini akan berpuasa selama 30 hari dan untuk Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 30 Maret 2025. Untuk jemaah dari Musala Baitul Makmur ini hanya sesuai kapasitas saja, ada yang dari dalam dan luar Kota Padang.
2. Satpol PP Kota Padang Amankan Sebanyak 18 Anak Jalanan, Langsung Dibawa ke Mako
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan sebanyak 18 orang anak jalanan saat melakukan pengawasan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (21/2/2025).
Mereka ditertibkan di sejumlah perempatan lampu merah yang ada di Kota Padang, yakni di jalur Jalan Raya By Pass hingga perempatan simpang Jalan Raya Lubuk Minturun, dan kawasan Simpang Damri Tabing hingga kawasan Damar.
Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP Kota Padang menjaring sebanyak 16 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dari berbagai tempat.
Selanjutnya, semua yang terjaring dibawa ke Mako Satpol PP yang berada di Jalan Tan Malaka, Padang.
Sebanyak 18 anak jalan tersebut akan dilakukan pembinaan sesuai aturan terbaru Perda Nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Baca juga: Pedagang Datangi Satpol PP Kota Padang, Tuntut Pengembalian Barang Dagangan yang Disita

Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra Menyebutkan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Personilnya terus intens melakukan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2025, tersebut dan sekaligus melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang.
"Keberadaan mereka telah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum," kata Chandra Eka Putra.
Ia menyebutkan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait Perda nomor 1 tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum secara tatap muka dan melalui alat pengeras suara mobil patroli.
"Namun saat dilakukan pengawasan langsung oleh Kabid Tibum, mereka masih kedapatan beraktivitas di sana, ada yang berprofesi sebagai pengamen dan ada yang berprofesi sebagai pak ogah," katanya.
Chandra Eka Putra menyebutkan semua yang terjaring akan dilakukan pembinaan lebih lanjut dan diserahkan kepada PPNS Satpol PP Kota Padang.
3 BERITA POPULER PADANG: Tuntutan Demo DPRD Sumbar, Pedagang Raup Untung dan Pencuri Pikap Ditangkap |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Sekolah Diliburkan, Anyaman Rotan Pitameh dan Harga Tiket Kabau Sirah |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Aksi Demo di Mapolda Sumbar Memanas dan Pencurian Uang di Ruang Guru |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Tutup Jalan, Info Cuaca |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Pencuri Beraksi, 8 Anggota Polda Sumbar Terima Umrah Gratis, Info Cuaca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.