Kasus Curanmor

Pelaku Curanmor di Dharmasraya Ditangkap di Kebun Sawit, Polisi Amankan Barang Bukti

Tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku curanmor berinisial SW (40) saat berada di kebun sawit di Jorong Sekar Makmur

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Dharmasraya
CURANMOR DHARMASRAYA - pria berinisial SW (40) diduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskim Polres Dharmasraya saat asyik duduk di Kebun Sawit daerah Jorong Sekar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (18/2/2025). Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat dengan adanya kehilangan kendaraan roda dua di daerah tersebut. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku curanmor berinisial SW (40) saat berada di kebun sawit di Jorong Sekar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat dengan adanya kehilangan kendaraan roda dua di daerah tersebut.

“Dengan adanya laporan dan informasi masyarakat tersebut tim gabungan Satreskim Polres Dharamasraya melakukan penyilidikan terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan memang benar mengamankan seorang pelaku pencurian sepada motor yang berinisial SW (40) beralamat di Jorong Sekar akmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Empat Tahun Kosong, Bupati Padang Pariaman Bisa Tempati Rumah Dinas Usai Retreat di Magelang

Penangkapan tersebut sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda motor yang diketahui terjadi pada Selasa 31 Desember 2024 sekira jam 03.30 WIB bertempat di Jorong Kampung Tengah, Nagari Simalidu ,Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.

“Pelaku ini ditangkap pada saat berada di perkebunan sawit berada tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (18/2/2025) lalu,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui atas perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut.

“Kemudian pelaku bersama barang bukti kita amakan di Polres Dharmasraya,atas perbuatan pelaku Pasal 363 Jo 55 Jo 56 KUH Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tukasnya.(*)
 


 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved