Kasus Curanmor
Polsek Kuranji Tangkap Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di 17 Lokasi di Padang
Polsek Kuranji membekuk seorang lelaki berinisial Y yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi sebanyak 17 tkp
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Kuranji membekuk seorang lelaki berinisial Y yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi sebanyak 17 tkp di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolsek Kuranji, AKP Hendri Bayola, melalui Kanit Reskrim Ipda Andy Hendriansyah, mengatakan pelaku diamankan dalam sebuah rumah kos-kosan di Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.
Ia mengatakan, bahwa inisial Y beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah korban. Saat itu, korban tengah sedang tertidur, dan pelaku masuk untuk mengambil sepeda motor.
Setelah berhasil masuk, pelaku membobol kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T secara paksa. Akhirnya, sepeda motor dapat dinyalakan dan dibawa pergi.
Dikarenakan mengalami kerugian, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Akhirnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Solok Selatan Sudah Bisa Diakses untuk Warga Ulang Tahun
"Hasil dari penyelidikan, ditemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku yang sedang beraksi dalam mengambil sepeda motor korban," kata Andy Hendriansyah.
Dari hasil rekaman CCTV tersebut, pihak kepolisian dari Tim Opsnal Polsek Kuranji mendapatkan informasi identitas pelaku. Hal itu dikarenakan, wajah pelaku terlihat jelas dari hasil rekaman CCTV tersebut.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan masuk secara diam-diam ke rumah korban dan mengambil kendaraan menggunakan kunci letter T.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 17 tkp di Kota Padang. Saat ini, kami sudah mengamankan dua unit sepeda motor yang ditemukan dari Kabupaten Pasaman," katanya.
Sepeda motor yang menjadi target pelaku, katanya, adalah sepeda motor dengan tahun pembuatan yang lama, sehingga keamanan dan kunci kontak kendaraan tersebut mudah untuk dibobol oleh pelaku.
Baca juga: POPULER PADANG: Wako Terpilih Rapat Bersama Pemko dan Pelajar Masuk Kos-kosan Cewek Curi 2 HP
"Motif pelaku menargetkan kendaraan sepeda motor jadul atau kuncinkotaknya tidak ditutup. Intinya kendaraan yang terlihat mudah untuk dicurinya, dan mudah untuk menjualnya," katanya.
Motor yang telah berhasil dicuri pelaku tersebut, dijual dengan harga miring berkisar antara Rp 1.5 juta hingga Rp 2. juta rupiah. Sehingga masyarakat yang berada di kampung tertarik untuk sebagai kendaraan ke ladang.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 sampai 4 junto pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.